Rebut Aset Pemkot Surabaya di Jeruk, Cak Eri Sindir Lahan Abu-abu

Wali Kota Komitmen Selamatkan Aset Lainnya

Febri Amelia Putri Widarma
Aset Pemkot Surabaya
ASET PEMKOT: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Kantor Kejati Jatim, Selasa (8/9/2026) siang. (MS/Febri)

Metro9Berita.co.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan pemerintah kota (pemkot) berhasil merebut kembali aset senilai Rp124 miliar di kawasan Hutan Raya Jeruk, yang selama bertahun-tahun terjerat klaim kepemilikan pihak lain, pada acara penyerahan sertipikat aset, Selasa (8/9/2026) di Lantai 8 Aula Kejati Jatim.

Eri menjelaskan, aset pemkot seluas 96 ribu meter persegi itu semula menjadi ruang terbuka hijau sekaligus daerah tangkapan air bagi warga Surabaya barat. Namun, ketika hendak disertipikatkan, tiba-tiba muncul pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut. “Ini bukan nilai yang kecil, nilai yang luar biasa tingginya,” tegas Eri merujuk pada nilai aset yang sempat terancam lepas itu.

Example 300x600

Ia menyebut keberhasilan ini sebagai bukti nyata sinergi lintas instansi, sekaligus menegaskan komitmennya menuntaskan persoalan aset-aset pemkot lain yang selama ini berstatus ‘abu-abu’.

READ  Pemkot Surabaya Hadirkan ‘Voucher Parkir Suroboyo’

Menurutnya, banyak lahan milik pemerintah yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan ada yang sudah dikuasai puluhan tahun. “Karena itu bukti kepemilikannya ada banyak orang yang memang mengklaim itu,” ungkapnya kepada wartawan.

Eri mencontohkan Gelora Pancasila sebagai salah satu ikon kota yang sempat lepas dari genggaman pemkot, namun akhirnya berhasil ditarik kembali. Ia menegaskan langkah serupa akan terus dilakukan terhadap aset-aset lain yang masih bersengketa, dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur sebagai mitra strategis.

READ  Kantor ATR/BPN Surabaya II Diresmikan Menteri Nusron Wahid

Ke depan, lahan di kawasan Jeruk itu akan disulap menjadi kawasan produktif bagi warga, mulai dari sentra usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), ruang terbuka hijau, hingga fungsi penampungan air waduk untuk mencegah banjir. “Ini tuh pergerakan UMKM, jadi untuk penampungan air waduk, juga untuk taman ruang terbuka hijau,” jelasnya.

Eri menegaskan, penertiban aset bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari upaya mengurangi kemiskinan dan pengangguran di Surabaya melalui pemanfaatan lahan negara secara optimal.

Ia berharap kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kanwil BPN Jawa Timur terus berlanjut demi mengembalikan seluruh aset kota yang masih bermasalah.

READ  Medokan Semampir U15 Juara Unika Cup IV 2026

Dan sebagai bentuk apresiasi, Pemkot Surabaya menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas pendampingannya dalam proses pemulihan aset tersebut. (Febri)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page