DENPASAR, Metro9Berita.co.id – Ironi terjadi di Bali, setelah diduga lima orang kolektor asal Surabaya yang biasa melakukan penarikan kendaraan kredit macet, justru harus menerima kenyataan pahit, usai mobil yang mereka bawa ke Bali malah diamankan oleh tim kolektor di Pulau Dewata.
Kelima orang yang disebut-sebut bernama Agung, Rengga, Samboja, Zali, dan Robby diduga datang ke Bali menggunakan satu unit Daihatsu Xenia warna putih bernopol W 1506 BZ. Mobil tersebut disebut sudah menunggak kredit selama kurang lebih dua tahun.
Namun yang menjadi sorotan, sumber di lapangan menyebut mobil tersebut bukan kendaraan pribadi biasa, melainkan diduga kendaraan hasil penguasaan paksa dari pihak lain di Jawa. Anehnya, bukannya diserahkan ke perusahaan pembiayaan, kendaraan itu malah dibawa jalan-jalan ke Bali.
Fakta di lapangan juga memunculkan tanda tanya besar. Saat unit diamankan, di dalam mobil ditemukan sejumlah barang, seperti minuman keras merek Draf, bir Bintang, tiga pasang sepatu, kartu e-toll, satu charger HP beserta dua kabel, hingga sembilan Surat Kuasa (SK) dari Moladin Finance.
Sumber di lapangan menduga keberadaan sembilan SK tersebut mengindikasikan aktivitas penarikan kendaraan yang dilakukan kelompok tersebut. Dugaan makin menguat setelah salah satu sumber bernama Komang mengaku mendengar langsung pengakuan bahwa mobil Xenia tersebut diambil secara paksa dari pihak customer di Jawa.
“Kalau memang mobil kredit macet dan sudah ditarik, kenapa dibawa ke Bali? Kenapa tidak langsung diserahkan ke pihak finance? Ini yang bikin heran,” ujar sumber tersebut.
Kronologis Pengamanan Unit
Peristiwa bermula pada Rabu, 27 Mei 2026 di kawasan Jalan Imam Bonjol Gang Rahayu No.16A, Pemecutan Klod, Denpasar Barat.
Tim di lapangan mengaku awalnya memantau unit Xenia tersebut saat melintas di Jalan Imam Bonjol sebelum masuk ke sebuah apartemen.
Setelah mengetahui keberadaan kendaraan, tim kemudian berkoordinasi dengan pihak finance hingga proses penerbitan surat kuasa (SK) dilakukan.
Usai berkas terbit, tim bergerak melakukan pengamanan unit. Namun saat bertemu dengan penguasa kendaraan, ternyata mobil bukan lagi dipegang oleh customer asli, melainkan sudah berpindah tangan.
Bahkan dalam video yang disebut dimiliki tim di lapangan, salah satu pihak diduga mengakui bahwa kendaraan tersebut diambil secara paksa dari customer di Jawa.
Situasi kemudian memanas ketika pihak yang menguasai kendaraan hendak pergi meninggalkan lokasi. Sebelum pergi, mereka diduga sempat menawarkan ‘uang rokok’ sebesar Rp1,5 juta agar unit tidak diamankan. Namun klaim tawaran tersebut ditolak.
Tak hanya itu, salah satu kolektor asal Surabaya juga disebut-sebut sempat mengaku memiliki keluarga berpangkat ‘bintang dua’ di Mabes Polri.
Karena pihak tersebut terus menghindar dan tidak kunjung kembali, tim akhirnya mengambil inisiatif menerima permohonan komunikasi agar mereka mau muncul kembali di lokasi. Namun saat kembali muncul, dan dilakukan mediasi mereka kabur lagi menggunakan mobil sewaan.
Setelah koordinasi lanjutan dengan pihak finance dilakukan, kendaraan akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke gudang penyimpanan atas arahan pihak finance, termasuk proses pembuatan kunci duplikat.
Laporan Kehilangan Dipertanyakan
Pada Rabu malam sekitar pukul 22.28 WITA, tiga orang yakni Agung, Rengga, dan Samboja diketahui melapor ke Polda Bali dengan dugaan mobil Xenia mereka dicuri oleh orang tak dikenal.
Namun laporan tersebut langsung memunculkan kontroversi.
Sumber di lapangan menegaskan kendaraan tersebut bukan dicuri, melainkan diamankan dan dibawa ke gudang resmi atas koordinasi pihak finance karena status kredit kendaraan yang disebut telah lama bermasalah.
Kasus ini kini menjadi perbincangan karena dinilai penuh kejanggalan. Dugaan adanya praktik penguasaan kendaraan secara paksa, penggunaan kendaraan kredit macet untuk operasional kolektor, hingga laporan kehilangan yang dipertanyakan kebenarannya menjadi sorotan publik. (*)
🛡 Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
























