GILIMANUK, Metro9Berita.co.id – Belum tuntas penyelidikan polisi atas dugaan pemalsuan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, baru-baru ini, justru kini memunculkan polemik baru. Yakni dugaan ‘pembiaran’ 25 ekor sapi Bali beserta truk pengangkut lolos ke Jawa, meski disebut-sebut berkaitan barang bukti dugaan pemalsuan tersebut.
Sejumlah sumber menyebutkan, bahwa barang bukti utama 25 sapi Bali dan truk justru tidak diamankan penyidik. Bahkan, muncul dugaan sapi Bali tersebut telah berhasil diseberangkan ke Pulau Jawa, tapi menggunakan dokumen lainnya.
Padahal pada dokumen SKKH yang diduga palsu itu, saat dilakukan scan barcode tidak terbaca. Sedang di dokumen lain malah terbaca (baca: asli)
Sumber bernama Kadek W menyebutkan bahwa 25 ekor sapi dan truk yang diduga berkaitan dengan SKKH palsu berada di kandang karantina. Terus di mana keberadaan barang bukti utama perkara yang sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Jembrana ini?
Keterangan lain datang dari Putu S yang mengaku melihat langsung 25 ekor sapi tersebut justru menyeberang ke Jawa menggunakan SKKH atas nama Zaki. Sedang ia juga menyoroti penanganan perkara yang dinilai belum menyentuh aktor utama di balik dugaan mafia dokumen ternak ilegal tersebut.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa sapi dan truk yang jelas berkaitan dugaan surat palsu tidak diamankan? Kalau hanya suratnya yang diproses, lalu bagaimana dengan obyek yang menggunakan surat itu?,” tanya sumber tersebut.
Pertanyaan itu semakin menguat setelah muncul dugaan pemilik 25 ekor sapi, adalah oknum anggota polisi yang bertugas di wilayah Gilimanuk, inisial Aipda S. Lanjut sumber, yang bersangkutan bahkan disebut telah mengakui kepemilikan sapi-sapi tersebut.
Sehingga dalam kasus ini berkembang, hingga menjadi sorotan tajam terkait profesionalisme penyidikan dan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga terlindungi.
Di sisi lain, pihak Karantina Gilimanuk memberikan penjelasan ‘kontroversial’, bahwa sapi tidak dapat ditahan terlalu lama. Karena berisiko mati atau mengalami cedera yang justru dapat menimbulkan tuntutan ganti rugi.
Melalui pesan WhatsApp kepada awak media, penanggung jawab karantina menjelaskan, bahwa pihaknya hanya menjalankan prosedur teknis kekarantinaan.
“Jika sapi sudah melengkapi SV dan lain-lain tentu kami tidak bisa menolak proses. Mungkin baiknya ditanyakan ke Pak Zaki terkait kesesuaian surat dinas dengan fisik sapi. Untuk sapi dilakukan penolakan sesuai teknis karantina, sudah koordinasi dengan penyidik. Sedangkan kasus yang disidik adalah dokumen palsu saja dan sudah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti,” jelasnya.
Namun penjelasan tersebut justru memunculkan kritik dari kalangan praktisi hukum. Pakar hukum asal Denpasar, Gung Putra SH mempertanyakan logika penyidikan, apabila sapi dan kendaraan yang berkaitan langsung dengan dugaan dokumen palsu, justru tidak dijadikan sebagai barang bukti.
“Kalau acuannya surat palsu, bukankah surat itu digunakan untuk mengangkut sapi dan truk tersebut? Secara hukum, obyek yang berkaitan dengan tindak pidana semestinya diamankan untuk kepentingan pembuktian,” tegasnya.
Menurutnya, tanpa penyitaan terhadap sapi dan kendaraan, konstruksi perkara berpotensi melemah di persidangan. Ia juga mempertanyakan mengapa pemilik sapi dan sopir kendaraan belum ditetapkan sebagai tersangka ataupun diperiksa lebih mendalam.
“Penyidikan jangan hanya berhenti pada pembuat dokumen. Harus diurai siapa pemesan, siapa pengguna, siapa pemilik ternak, dan siapa yang diuntungkan dari praktik ini,” tambahnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jembrana saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa fokus penyidikan saat ini berkaitan dengan pemalsuan surat.
“Kalau tidak sesuai karantina, kami sidik terkait surat palsu. Terkait sapi dan truk terkait dengan kekarantinaan. Ada ahli nanti, ada dari karantina, ada barang bukti yang lain,” ucapnya singkat.
Diketahui, kasus ini bermula pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di area Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Petugas karantina hewan dan tumbuhan menemukan dugaan dokumen SKKH palsu saat memeriksa sebuah truk pengangkut sapi.
Kecurigaan muncul setelah dilakukan pengecekan CCTV dan verifikasi dokumen pengiriman ternak. Nama pengirim yang tercantum dalam dokumen diketahui tidak pernah melakukan pengiriman sapi, sementara pihak karantina memastikan tidak pernah menerbitkan SKKH tersebut.
Berbekal laporan itu, Satreskrim Polres Jembrana bergerak dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial S dan AS.
Selanjutnya hasil pemeriksaan, tersangka S disebut mengaku menjual dokumen SKKH kepada pengirim ternak. Sedangkan AS diduga berperan mengedit SKKH asli dengan mengubah identitas kendaraan, tanggal pengiriman, jumlah ternak, hingga membuat barcode tanda tangan elektronik palsu agar menyerupai dokumen resmi karantina.
Kemudian polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen SKKH palsu, telepon genggam, laptop, stempel karantina, uang tunai Rp26 juta, serta 151 buah eartag ternak.
Dan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 391 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Kendati demikian, masyarakat saat ini, juga menanti keberanian penyidik dalam mengusut lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk alur distribusi ternak dan siapa aktor utama di balik dugaan praktik ‘mafia’ dokumen karantina hewan di jalur penyeberangan Gilimanuk. (*)
🛡 Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






















