MOJOKERTO, Metro9berita.co.id – Aksi kekerasan terhadap seorang pemuda di Jalan Raya Pugeran, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, berujung pada penangkapan dua tersangka oleh Satreskrim Polres Mojokerto.
Ironisnya, salah satu tersangka sempat kabur hingga ke Bali untuk menghindari kejaran polisi. Namun pelariannya berakhir setelah petugas berhasil menangkapnya di wilayah Denpasar.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2026). Waka Polres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada menjelaskan, peristiwa bermula saat korban bersama dua saudaranya melintas di Jalan Raya Pugeran sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, korban yang baru pulang mencari makan melihat rombongan orang melakukan konvoi dari arah barat. Korban kemudian menepi ke pinggir jalan.
Namun situasi berubah ketika sejumlah orang dari rombongan tersebut mendatangi korban. Aksi kekerasan kemudian terjadi.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan ASB (31) dan AB (27) sebagai tersangka. ASB diduga memukul korban dua kali menggunakan tangan kosong hingga mengenai bagian pipi kanan atau bawah mata kanan.
Sedangkan AB diduga melakukan satu kali pemukulan menggunakan tangan kanan yang mengenai leher sebelah kiri korban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Sejumlah saksi diperiksa dan korban juga menjalani visum untuk mendukung proses penyidikan.
Satu Tersangka Melarikan Diri ke Bali
Dalam pengembangan perkara, penyidik mengetahui AB telah meninggalkan Mojokerto dan melarikan diri ke Bali.
Pengejaran pun dilakukan hingga petugas berhasil menangkap AB pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Ia diamankan di kawasan Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Dari tangan AB, polisi turut menyita satu unit telepon seluler Redmi A7 Pro warna Mist Blue.
Sementara itu, sejumlah barang bukti juga diamankan dari tersangka ASB. Di antaranya sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan kunci, kalung emas dalam kondisi putus sepanjang sekitar 52 sentimeter, kaos hitam yang sobek, serta celana panjang warna hitam.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Mojokerto. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, ASB dan AB dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi kekerasan secara berkelompok dan memilih jalur hukum apabila terjadi persoalan.
“Setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Kompol Grandika. (Wulyo)























