Diduga Komplotan Penipuan Tanah dan Perhiasan Resahkan Bali

Kerugian Capai Rp800 Juta

LOGO METRO SEMBILAN (NEW)
Komplotan Penipuan
KASUS: Ilustrasi terduga komplotan penipuan. (Dok/AI)

DENPASAR KOTA, Metro9berita.co.id – Rangkaian dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan komplotan penipu mulai meresahkan masyarakat di Bali. Nama Ni Nyoman Suryani, dari Desa Senganan, Tabanan, dan I Putu Gunawan dari Desa Bengkel Sari, Selemadeg Barat, mencuat dari keterangan pihak-pihak yang mengaku korban, Rabu (16/9/2026).

Kasus ini mencuat bukan menyangkut transaksi bernilai kecil. Tetapi salah satu perkara dugaan penipuan dan penggelapan perhiasan emas serta berlian tersebut diduga bernilai sekitar Rp800 juta, kemudian dikatakan juag bahwa telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali.

Example 300x600

Muncul juga pengakuan Ketut Ari, warga Kintamani, yang mengalami kerugian setelah transaksi jual beli tanah seluas 28 are (0,28 ha) pada September 2026.

Janji Beli Tanah, Korban Diminta Rp17 Juta

Ketut Ari menuturkan, persoalan bermula pada 13 September 2026 lalu. Saat itu Ni Nyoman Suryani, Putu Gunawan dan seorang WNA yang disebut bernama Andre W Peter dikatakan berniat membeli tanah miliknya seluas sekitar 28 are.

Setelah harga disebut telah disepakati, menurut Ketut Ari, Suryani meminta uang sebesar Rp17 juta dengan alasan untuk membayar tukang ukur tanah. Dia mengaku mendapat janji bahwa setelah tanah selesai diukur, pembayaran pembelian tanah akan ditransfer.

Karena percaya transaksi tersebut akan terealisasi, Ketut Ari kemudian mengirimkan uang Rp17 juta ke rekening seseorang yang menurut keterangannya merupakan teman Suryani. Namun transaksi yang semula terlihat menjanjikan itu justru mulai menimbulkan kecurigaan.

Bukti Transfer Rp1,028 Miliar Diduga Editan

Pada 14 September 2026, seorang WNA yang disebut bernama Robert dikatakan melakukan transfer melalui layanan Remitly sebesar Rp1.028.000.000.

Ketut Ari mengaku menerima informasi bahwa uang tersebut akan masuk ke rekeningnya pada hari yang dijanjikan. Lantas ia menunggu. Namun dana lebih dari Rp1 miliar tersebut tak kunjung dia terima.

Ketika dilakukan pengecekan, Ketut Ari mengklaim bukti transaksi Remitly tersebut ternyata diduga palsu atau hasil editan.

READ  Pelatihan Bela Negara SMP Resmi Ditutup Pasterlanal Denpasar

Merasa ada sesuatu yang tidak beres, Ketut Ari kemudian berusaha menghubungi Suryani untuk meminta penjelasan. Namun nomor telepon yang sebelumnya digunakan disebut sudah tidak dapat dihubungi. Sejak saat itulah, Ketut Ari mengaku mulai menyadari dirinya diduga menjadi korban penipuan.

Dicari ke Denpasar, Gunawan Disebut Kabur dan Terjun ke Sungai

Drama pencarian kemudian terjadi pada Rabu malam (16/9) tadi. Ketut Ari mengaku mendapatkan informasi bahwa Suryani dan Putu Gunawan berada di sebuah tempat tinggal di kawasan Cekomaria, Denpasar timur.

Ia kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban terkait transaksi tanah maupun uang Rp17 juta yang telah dikeluarkannya. Setelah menunggu sekitar 30 menit, menurut Ketut Ari, Putu Gunawan datang mengendarai sepeda motor dan masuk ke tempat tinggal tersebut.

Beberapa menit kemudian, Gunawan disebut kembali keluar dengan sepeda motor. Ketut Ari kemudian menghampirinya dan meminta penjelasan mengenai rencana pembelian tanah serta uang biaya pengukuran. Namun sekitar pukul 22.10 WITA, Ketut Ari mengklaim Gunawan justru berusaha menghindar.

Menurut penuturan Ketut Ari, situasi kemudian berubah menjadi aksi pengejaran. Gunawan disebut melompati tembok dan kemudian turun atau melompat menuju sungai sebelum akhirnya menghilang dari pandangan. Ketut Ari bahkan mengaku kehabisan napas setelah berusaha mengejar Gunawan.

Kendati demikian, keterangan mengenai aksi pengejaran dan dugaan melompat ke sungai tersebut merupakan versi Ketut Ari dan masih perlu dikonfirmasi kepada Putu Gunawan maupun aparat kepolisian.

Ketut Ari: Informasinya Ada Puluhan Korban

Ketut Ari lebih jauh menduga terdapat puluhan orang yang merasa mengalami persoalan serupa dan mengaitkannya dengan Suryani serta Gunawan. Karenanya ia meminta masyarakat yang merasa mengalami kejadian serupa agar tidak hanya berdiam diri.

Untuk itu ia mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan segera membawa bukti transaksi, percakapan, bukti transfer maupun dokumen lainnya guna membuat laporan kepada kepolisian.

READ  53 Orang Diamankan di Five Stars Bali, 'Ko Tony' Tuai Sorotan

Perkara Perhiasan Rp800 Juta Sudah Masuk Polda Bali

Sementara itu Nama Suryani sebelumnya juga disebut dalam perkara berbeda terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan perhiasan yang nilai kerugiannya diklaim mencapai sekitar Rp800 juta. Perkara ini disebut bermula dari hubungan kerja sama penjualan mie dan telur pada 29 Mei 2025 silam.

Pada minggu pertama, menurut keterangan korban, pembayaran masih dilakukan secara tunai sehingga hubungan bisnis berjalan tanpa persoalan berarti. Namun memasuki minggu kedua dan ketiga, pembayaran mulai disebut tertunda. Korban mengaku dijanjikan bahwa seluruh hasil penjualan akan dibayarkan sekaligus kemudian.

Kepercayaan yang telah terbentuk selanjutnya berkembang ke transaksi bernilai jauh lebih besar. Korban mengaku menyerahkan sejumlah perhiasan emas dan berlian yang terdiri dari dua gelang berlian, enam gelang emas, 12 cincin emas dan berlian, serta sejumlah kalung dan rantai emas. Kalau total nilainya ditaksir sekitar Rp800 juta.

Pembayaran perhiasan dikatakan akan dilakukan setelah terduga pelaku menerima uang hasil penjualan sebuah vila di kawasan Nusa Dua. Namun pembayaran yang dijanjikan disebut tidak pernah diterima. Anehnya sekitar satu minggu setelah transaksi, korban mengaku nomor teleponnya justru diblokir dan komunikasi terputus.

Satu Cincin Disebut Sempat Dikembalikan

Dalam upaya mencari kejelasan, korban kemudian bertemu seseorang bernama Arif, yang disebut sebagai rekan dekat pihak yang dilaporkan. Menurut keterangan korban, Arif sempat mengembalikan satu cincin yang berasal dari transaksi tersebut.

Dari komunikasi dengan Arif pula, korban mengaku mendapatkan informasi bahwa Suryani disebut sebagai admin atau pengelola sebuah transaksi atau klaim.

Keterangan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang diharapkan korban dapat didalami penyidik untuk mengungkap ke mana perhiasan maupun uang hasil transaksi tersebut mengalir.

Laporan dan Penyelidikan

READ  Operasi Ketupat Semeru 2026 Polda Jatim

Korban akhirnya membawa persoalan tersebut ke Polda Bali. Berdasarkan informasi yang disampaikan korban, perkara tersebut tercatat melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/564/III/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 15 Agustus 2025. Kemudian disebut diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/619/VI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tertanggal 29 Agustus 2025.

Korban berharap penyidik Ditreskrimum Polda Bali menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak yang disebut, aliran uang, keberadaan perhiasan, bukti transaksi, komunikasi elektronik, hingga kemungkinan adanya korban lainnya.

Makanya dengan kemunculan cerita Ketut Ari mengenai transaksi tanah telah menambah panjang persoalan yang dikaitkan dengan nama-nama oknum tersebut.

Dari keterangan para pihak yang mengaku menjadi korban, terlihat dugaan pola yang perlu didalami aparat: Yakni kepercayaan dibangun terlebih dahulu, pembayaran dalam jumlah besar dijanjikan, uang atau barang diminta maupun diserahkan, lalu komunikasi disebut terputus ketika kewajiban ditagih.

Apakah pola tersebut merupakan rangkaian perbuatan yang saling berhubungan, dilakukan bersama-sama, atau merupakan kasus berbeda yang berdiri sendiri, maka harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Begitu pula klaim adanya ‘puluhan korban’ maupun istilah ‘komplotan’ atau ‘sindikat’, hal ini belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum ditemukan adanya bukti yang cukup.

Selain itu kasus ini sekaligus menyisakan sederet pertanyaan: Siapa penerima akhir uang Rp17 juta? Apakah bukti transfer Rp1,028 miliar benar-benar dimanipulasi? Ke mana perhiasan sekitar Rp800 juta tersebut berpindah? Siapa saja yang terlibat dalam setiap transaksi? Dan benarkah terdapat korban-korban lain dengan pola serupa? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang diharapkan dapat dijawab melalui proses hukum.

Korban berharap Polda Bali dapat mempercepat penanganan perkara dan memanggil pihak-pihak terkait sehingga kasus tersebut menjadi terang. Sedangkan masyarakat yang merasa mengalami kejadian serupa juga diharapkan menggunakan jalur hukum dan menyerahkan bukti-bukti kepada kepolisian, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri. (*)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page