MOJOKERTO, Metro9Berita.co.id – Forum Masyarakat (Formas) Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan menggelar audiensi bertajuk “Ngopi Santai” bersama Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Jawa Timur, Endah Budi Eryani, Rabu (15/4/2026) di Kantor BPK Jatim, Jalan Raya Majapahit, Trowulan. Kegiatan berlangsung hangat dan konstruktif.
Pertemuan ini menjadi wadah silaturahmi dan diskusi strategis dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat melalui kementerian kebudayaan dengan elemen masyarakat lokal yang peduli terhadap pelestarian warisan sejarah dan budaya Majapahit.
Latar Belakang Kelahiran Forum
Formas KCBN Trowulan lahir sebagai tindak lanjut dan kesepakatan bersama dari kegiatan Focus Group Discussion (FGD), serta sosialisasi materi Grand Design KCBN Trowulan yang sebelumnya diselenggarakan oleh BPK Jatim di salah satu hotel di Mojokerto.
Dalam kegiatan tersebut, selain dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang, juga dihadiri oleh perwakilan dari 50 desa yang wilayahnya masuk dalam kawasan KCBN Trowulan. Di akhir acara, seluruh peserta sepakat membentuk wadah resmi yang beranggotakan tokoh-tokoh lintas disiplin ilmu dari desa-desa tersebut. Tujuannya agar forum ini dapat menjadi mitra strategis bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam setiap pengambilan kebijakan.
Dalam sambutannya, Endah Budi Eryani menyambut hangat kehadiran forum, memberikan apresiasi tinggi, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi perwakilan desa untuk menyampaikan aspirasi. Dia juga menegaskan bahwa seluruh saran dan usulan dari forum ini akan disampaikan langsung ke Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI.
Semangat Kebangsaan dan Sejarah
Mewakili Forum, Nasruloh selaku sesepuh forum menguraikan latar belakang terbentuknya organisasi ini. Cak Nas biasa disapa ini adalah kakak kandung budayawan Emha Ainun Nadjib, menekankan pentingnya mengenang kembali kejayaan nenek moyang.
“Sudah saatnya bangsa ini mengingat bahwa leluhur kita, baik era Majapahit maupun sebelumnya, adalah bangsa yang unggul dalam segala hal. Semoga ini menjadi nasional spirit negeri ini, agar memori sejarah generasi emas mendatang tidak tercabut dari akarnya atau dilupakan,” tegas Cak Nas.
Usulan Kritis: Badan Otorita dan Desa Istimewa
Dalam sesi diskusi, Supriyadi selaku Koordinator Forum Wilayah Kabupaten Mojokerto dan Nur Aini Rubak’i yang akrab disapa Raden Bey (Koordinator Wilayah Jombang sekaligus Kades Dukuh Mojo Mojoagung Jombang), mereka menyampaikan poin penting terkait pengelolaan kawasan.
Mengingat kompleksitas permasalahan dan status Trowulan yang telah ditetapkan UNESCO sejak tahun 2013 sebagai salah satu Warisan Dunia yang terancam punah, keduanya menegaskan.
Bahwa sudah saatnya Pemerintah Pusat membentuk Badan Otorita di wilayah ini. Hal ini diperlukan untuk memecahkan silang sengkarut permasalahan agar aset berharga ini bisa diselamatkan oleh negara.
Selain itu, Raden Bey juga mengusulkan agar status 50 desa yang masuk wilayah KCBN dinaikkan menjadi “Desa Istimewa”. Hal ini dimaksudkan agar ada perlakuan khusus dan pembeda yang jelas antara desa yang berada di kawasan cagar budaya dengan desa lainnya.
Hal senada disampaikan oleh Muhamad Nur, Sekretaris Desa Sumengko. Ia sangat mendukung usulan tersebut dan menyatakan. “Seluruh masyarakat di 50 desa ini wajib berbangga, karena mereka terlahir di titik nol ibukota kerajaan Majapahit yang namanya sudah mendunia,” ujarnya.
Di bagian lain, Mujito (Mbah Jito) perwakilan dari lembaga budaya Madyantara ring Majapahit (MrM) juga mempertegas perbedaan konsep.
“Secara regulasi dan tupoksi, yang pas untuk KCBN Trowulan itu adalah badan otorita, bukan sekadar Badan Pengelola. Badan otorita punya wewenang penuh, terpadu, dan menyangkut hulu ke hilir. Sedangkan badan pengelola wewenangnya terbatas,” jelasnya.
Landasan Hukum dan Visi Pembangunan
Wahyu Haminarko, pemerhati budaya dan analis geopolitik dari Desa Sumengko, memaparkan urgensi pembentukan badan pengelola tersebut dengan landasan hukum yang kuat.
“Berdasarkan UUD 1945 Pasal 4 ayat (1), UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sudah sangat mendesak bagi Presiden untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) khusus tentang pembentukan Badan Otorita KCBN Trowulan,” jelasnya.
Sementara itu, Agus Tjahyanto, Ketua BPD Desa MojoTrisno, menambahkan usulan terkait ekonomi wisata.
“Jika Badan Otorita terbentuk, 50 desa harus saling terkoneksi namun tetap memiliki keunikan masing-masing. Sehingga wisatawan bisa betah tinggal lama di rumah warga dan menikmati keindahan alam serta sejarah tanpa merasa bosan,” katanya.
Pelestarian Budaya dan Pendidikan Karakter
Aries Firmansyah, Kepala Desa Seketi, menyoroti pentingnya menjaga karakter masyarakat.
“Kami berharap desa-desa ini makmur secara ekonomi namun tetap menjaga identitas Majapahit: berbudi luhur, rendah hati, dan toleran sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Eka Tan Hana Dharma Mangrwa,” pungkasnya.
Dukungan juga datang dari dunia seni dan budaya, Moch Yusuf (Sanggar Satria Antawulan & Ketua Pokdarwis desa Trowulan) berharap adanya wadah pembinaan seni terpadu bagi seluruh pemilik sanggar, paguyuban seni budaya, lembaga seni budaya di 50 desa dari pemerintah daerah dan pusat.
Sementara itu, Masruro, Kepala SMKN 1 Trowulan, menekankan peran generasi muda. “Masa lalu tidak hanya jadi pajangan museum, tapi jadi bahan bakar. Kami ingin lulusan keluar dengan mental Majapahit: Berani, terampil, berbudaya, dan berwawasan global,” tegasnya.
Penutup
Di penghujung acara, Kepala BPK Jatim, Ibu Endah Budi Eryani, kembali menyampaikan terima kasih dan menegaskan komitmennya untuk meneruskan seluruh aspirasi ini ke tingkat pusat.
Sebagai tindak lanjut, Koordinator Forum (Supriyadi dan Kades Raden Bey) menyampaikan rencana untuk mengirimkan surat resmi langsung kepada Menteri Kebudayaan RI.
Surat tersebut berisi kesepakatan bulat masyarakat 50 desa yang mendesak pembentukan Badan Otorita demi menyelamatkan dan mengembangkan kawasan cagar budaya kebanggaan bangsa ini. (*)

















