Oknum Kades Diduga Sunat BLT Kesra Rp400 Ribu?

Dalihnya untuk Pemerataan yang Tidak Terdaftar Penerima Bansos

Avatar photo
BLT Kesra
BANSOS: Ilustrasi BLT kesra Rp900 ribu. (MS/IST)

MOJOKERTO, Metro9Berita.co.id – Setiap dana yang keluar dari kas negara harus diterima oleh nama yang tertera di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Namun hal ini diduga kurang dipahami oleh oknum kades. Pasalnya diduga kuat secara sepihak melakukan pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) kesra. Nilainya mencapai Rp400 ribu, hampir setengahnya dari bantuan yang seharusnya diterima Rp900 ribu.

Seorang warga dari keluarga penerima manfaat (KPM) yang tinggal di kawasan wisata Pacet mengungkapkan, bahwa dalih pemotongan untuk pemerataan bagi warga yang tidak menerima BLT kesra. Kejadian yang memicu kegaduhan itu terjadi, Rabu (31/12) tahun 2025 kemarin, katanya.

Example 300x600

Apakah bisa dibenarkan, bantuan yang seharusnya menjadi bantalan ekonomi bagi warga tidak mampu, justru dipangkas dengan alasan klasik. Yakni pemerataan bagi warga lain yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BLT tersebut.

READ  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Makanya, warga yang meminta namanya dirahasiakan itu, tak kuasa mengutarakan kekecewaannya. Lantas ia kemudian menceritakan kronologinya, kalau didatangi pengurus RT setempat, sesaat setelah pencairan BLT, meminta agar menyetorkan sejumlah uang.

Pokok nek mantun mendet yotro 900 ribu, dikengken setor ten RT 400 ribu (Pokoknya setelah mengambil uang 900 ribu, disuruh setor ke RT 400 ribu),” ungkapnya dengan nada lesu kepada awak media, Selasa malam (27/1/2026).

Namun, juga tidak dijelaskan, kenapa baru mengungkapkannya sekarang.

Dan sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak desa. Terkait mekanisme ‘pemerataan’ yang memotong hampir separuh besaran bantuan hak warga kurang mampu tersebut. (*/jon/red)

READ  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

🛡 Disclaimer

Tulisan artikel berita ini berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan masih dalam proses hukum. Dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Pers.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page