PKN Kawal Dugaan Penipuan Rp150 Juta di Badung

Laporan Anne Yulia

LOGO METRO SEMBILAN (NEW)
PKN
DUGAAN PENIPUAN: Ilustrasi tim PKN saat membuat laporan polisi. (Dok/AI)

BADUNG — Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp150 juta di Polres Badung terus bergulir. Ketua Umum PKN (Pemantau Keuangan Negara) Mangapul Sirait SH, bersama tim penerima kuasa dari Anne Yulia, menyatakan akan mengawal proses hukum tersebut hingga memperoleh kepastian, Selasa (15/9/2026).

Tim penerima kuasa Anne Yulia terdiri dari Dakka Duri Busisa SH, Andreas Leonardo SH, Rizky Febriaty, SH CPA CPP, dan Corry Agisna Yasin SH.

Example 300x600

Perkara tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/176/VI/2026/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VI/2026/SPKT/POLRES BADUNG, tertanggal 24 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, laporan diterima di SPKT Polres Badung pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WITA.

Dalam laporan tersebut, Anne Yulia melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait uang sebesar Rp150 juta yang menurut keterangannya diserahkan kepada Lenny Yuliana Tombokan.

Peristiwa yang dilaporkan disebut berkaitan dengan Villa Pisang Mas di Jalan Pemelisan Agung No. 9, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dalam laporan itu disebut pihak terlapor adalah seorang pengacara yang disebut dengan inisial Niko K serta Lenny Yuliana Tombokan. Namun, status sebagai pihak terlapor tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Pembuktian tetap menjadi kewenangan penyidik dan selanjutnya ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

PKN: Penyidik Sudah Periksa Sejumlah Saksi

Mangapul Sirait saat ditemui di Polres Badung, Senin (14/9) kemarin, mengatakan perkara tersebut telah berjalan dan sejumlah saksi disebut telah dimintai keterangan.

Menurut informasi yang diperoleh pihak kuasa hukum dan PKN, penyidik Satreskrim Polres Badung juga disebut telah mengirimkan dua kali undangan klarifikasi kepada Niko K.

READ  Bunda Genre Mojokerto Ingatkan Remaja Bahaya Rokok

Mangapul menyebut Niko K belum menghadiri undangan tersebut dengan alasan sakit dan mengajukan permintaan agar klarifikasi dilakukan melalui Zoom.

Namun, menurut keterangan yang diterima PKN, permintaan klarifikasi secara daring tersebut tidak diterima penyidik. Penyidik disebut menghendaki klarifikasi dilakukan dengan kehadiran langsung di Polres Badung.

Alasannya, menurut Mangapul, terdapat rangkaian peristiwa hukum yang membutuhkan pendalaman secara langsung atau face to face, sehingga penyidik dinilai perlu menggali keterangan secara lebih komprehensif.

Bagi PKN dan tim penerima kuasa Anne Yulia, proses klarifikasi tersebut menjadi bagian penting untuk membuat terang perkara.

PKN menegaskan pengawalan yang dilakukan bukan untuk mendahului kesimpulan penyidik, melainkan untuk memastikan laporan masyarakat yang telah masuk mendapatkan penanganan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum.

Mangapul Sirait juga menyampaikan bahwa Lenny Yuliana Tombokan saat ini disebut sedang berada di lembaga pemasyarakatan perempuan berkaitan dengan perkara lain, yakni dugaan pemalsuan surat.

Keterangan mengenai perkara lain tersebut tetap harus ditempatkan secara terpisah dari laporan Anne Yulia karena masing-masing perkara memiliki konstruksi hukum dan proses pembuktian tersendiri.

Niko K Buka Suara, Bantah Pernah Menerima Uang Rp150 Juta

Di tengah keterangan dari PKN dan pihak pelapor, awak media berupaya memberikan ruang hak jawab kepada Niko K.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Niko memberikan bantahan tegas apabila dirinya dikaitkan sebagai pihak yang menerima uang Rp150 juta tersebut.

Menurut Niko, uang itu diserahkan Anne Yulia kepada Lenny Yuliana Tombokan, bukan kepada dirinya. Dia mengatakan uang tersebut, berdasarkan yang diketahuinya, digunakan Lenny untuk mengurus biaya proses balik nama.

“Anne Yulia menyerahkan uang ke Lenny Yuliana Tombokan dan uang itu dipakai Lenny Yuliana Tombokan ngurus biaya balik nama. Jangankan nerima uang, nyium uang saja tidak ada,” kata Niko saat dikonfirmasi, Senin (14/9) kemarin.

READ  Kades Anggaswangi Tanggapi Polemik TKD Trosobo di Wilayahnya

Pernyataan tersebut menjadi bantahan langsung Niko terhadap dugaan bahwa dirinya menerima atau menguasai uang Rp150 juta yang menjadi pokok persoalan.

Dengan munculnya dua versi keterangan tersebut, penyidik kini memiliki peran penting untuk mengurai secara objektif aliran dana, tujuan penyerahan uang, hubungan hukum para pihak, serta ada atau tidaknya perbuatan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana dilaporkan.

Aliran Rp150 Juta Perlu Dibuka Terang

Salah satu titik krusial yang perlu dibuat terang dalam perkara ini adalah ke mana sebenarnya uang Rp150 juta tersebut mengalir dan untuk kepentingan apa uang itu digunakan.

Apabila uang memang diserahkan langsung Anne Yulia kepada Lenny Yuliana Tombokan sebagaimana disampaikan Niko, maka penyidik dapat mendalami dasar penyerahan uang tersebut, kesepakatan yang melatarbelakanginya, bukti pembayaran, komunikasi antar pihak, serta realisasi penggunaan dana.

Di sisi lain, apabila dalam rangkaian transaksi terdapat pihak lain yang diduga memiliki peran, mengetahui, mengarahkan, menjanjikan atau terlibat dalam suatu perbuatan hukum, hal tersebut tentunya menjadi wilayah penyidik untuk mendalaminya berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Karena itu, kehadiran seluruh pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi menjadi penting agar perkara tidak hanya bergantung pada klaim dan bantahan yang berkembang di luar proses pemeriksaan.

Keterangan para pihak harus diuji dan dikonfrontasikan dengan dokumen, bukti transaksi, percakapan, saksi maupun alat bukti lain yang diperoleh penyidik.

PKN Minta Proses Hukum Berjalan Terang

Mangapul Sirait menegaskan PKN bersama tim penerima kuasa Anne Yulia akan terus mengikuti perkembangan penanganan laporan tersebut.

READ  Cuaca Panas, Lahan Kosong Maduratek Bangkalan Terbakar

PKN berharap penyidik Polres Badung dapat bekerja secara profesional dan memberikan ruang yang sama kepada pelapor maupun pihak-pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan bukti dan keterangannya.

Pengawalan, menurut PKN, diperlukan agar perkara yang telah dilaporkan secara resmi tidak berhenti pada administrasi laporan semata, melainkan dapat memperoleh kepastian hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan/atau penyidikan.

Di sisi lain, hak pihak terlapor untuk membantah dan memberikan klarifikasi juga harus dihormati. Bantahan Niko bahwa dirinya sama sekali tidak menerima uang Rp150 juta merupakan keterangan yang selanjutnya dapat diuji penyidik dalam proses hukum.

Kini publik menunggu bagaimana penyidik Satreskrim Polres Badung mengurai perkara tersebut: siapa yang menerima uang Rp150 juta, apa dasar penyerahannya, untuk apa dana tersebut digunakan, dan apakah dalam rangkaian peristiwa itu terdapat unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan Anne Yulia.

Sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang dilaporkan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Perkara ini sekaligus menjadi ujian penting bagi proses penegakan hukum: klaim pelapor harus dibuktikan, bantahan terlapor harus diuji, dan fakta harus berbicara berdasarkan alat bukti—bukan berdasarkan asumsi.

PKN bersama tim kuasa Anne Yulia menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses hukumnya memperoleh kejelasan dan kepastian. (Adv)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page