Eks Kabidpropam Polda Bali dan Ipda HB Tuai Catatan Hitam

Bongkar Dugaan Atensi Bulanan hingga Penguasaan Mobil Bodong

LOGO METRO SEMBILAN (NEW)
Polda Bali
POLDA BALI: Ilustrasi AI praktik ilegal, berdasarkan keterangan tersangka dugaan rokok ilegal. (MS/IST)

DENPASAR (MS) – Sejumlah catatan hitam menyeret nama mantan Kabidpropam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut AK bersama Ipda HB. Mulai dugaan praktik uang ‘atensi’ bulanan, perantara perkara, hingga penguasaan kendaraan bermotor ilegal kembali menjadi sorotan publik.

Informasi tersebut berawal dari pengakuan Haji Abdulrahman, tersangka dugaan peredaran rokok ilegal yang kini sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Bali.

Pada Sabtu (2/5/2026), Haji Abdulrahman mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada seseorang bernama Arik alias Jony untuk membantu pengurusan perkara yang menjeratnya.

Example 300x600

“Uang Rp300 juta saya serahkan ke Jony untuk mengurusi kasus rokok ilegal saya,” ujar Haji Abdulrahman kepada awak media.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Arik alias Jony membantah menikmati uang tersebut. Ia mengaku telah mengembalikan Rp250 juta kepada Haji Abdulrahman, sedangkan Rp50 juta disebut digunakan sebagai biaya operasional atas persetujuan Haji Abdulrahman.

Arik kemudian menyatakan bahwa dirinya justru menjadi korban. Menurut keterangannya, uang Rp300 juta tersebut telah diserahkan kepada seseorang bernama Ketut Sudana, yang disebut mengaku memiliki kedekatan dengan salah satu pejabat di Polda Bali dan dapat membantu penyelesaian perkara. Bahkan, dia mengklaim hanya menerima kembali Rp150 juta, sehingga harus menambah Rp100 juta dari dana pribadinya agar total pengembalian kepada Haji Abdulrahman mencapai Rp250 juta.

READ  Wartawan PWI Jatim Terbanyak Hadiri HPN 2026 Serang Banten

Dalam keterangannya, Arik juga menyebut adanya dugaan pemberian ‘atensi’ kepada Ipda HB sekitar Rp5 juta setiap bulannya.

Sementara, Kamis (16/4), tim investigasi media melakukan konfirmasi langsung kepada Haji Abdulrahman di wilayah Sumberkima, Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Dalam kesempatan tersebut, Haji Abdulrahman mengaku, diduga kuat pernah memberikan ‘atensi’ rutin kepada Ipda HB, serta seorang oknum wartawan beralias Dewa.

Saat ini, Haji Abdulrahman berstatus sebagai tersangka perkara dugaan rokok ilegal yang ditangani Ditreskrimsus Polda Bali.

Ia juga mengaku, bahwa setelah berstatus tersangka, Ipda HB disebut tidak lagi dapat membantu proses hukumnya. Bahkan, menurut pengakuannya, ia sempat disarankan untuk meninggalkan wilayah tersebut agar tidak menghadapi proses hukum. Namun Abdulrahman menolak saran tersebut dan memilih memenuhi panggilan penyidik.

Saat dikonfirmasi, Kombes Pol I Ketut AK membantah memiliki hubungan dengan Haji Abdulrahman. “Saya tidak mengenal Haji Abdulrahman. Untuk Ipda HB sudah dimutasi ke Yanma Polda Bali dan sudah tidak ada urusan lagi,” ujarnya.

READ  Sejumlah Penerbangan Internasional Ngurah Rai Batal

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ipda HB melalui aplikasi WhatsApp belum memperoleh tanggapan karena nomor awak media disebut telah diblokir.

Selain dugaan terkait aliran dana, media ini juga menerima informasi dari sumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber tersebut menyebut adanya dugaan, bahwa mantan Kabidpropam Polda Bali menguasai dua unit kendaraan bermotor yang diduga tidak memiliki dokumen sah, yakni sebuah Toyota Kijang Innova dan Suzuki Baleno.

Sumber menyebut, kedua kendaraan itu pernah diamankan oleh Unit Paminal Polda Bali dari seorang anggota Polsek Gilimanuk.

Dari keterangan para narasumber, muncul sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:

  1. Gratifikasi atau penyalahgunaan jabatan terkait aliran ‘atensi’ bulanan, serta uang untuk pengurusan perkara;
  2. Menghambat proses penegakan hukum, apabila benar terdapat ajakan kepada tersangka untuk menghindari proses hukum;
  3. Penggelapan atau penipuan terkait selisih pengembalian dana, sebagaimana disampaikan para pihak;
  4. Penguasaan kendaraan bermotor yang tidak memiliki dokumen sah;
  5. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, apabila seluruh tuduhan tersebut terbukti.

Dan apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang sah, maka berpotensi dikenakan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 5 dan Pasal 11, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kendaraan atau dokumen yang tidak sah, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang dapat berujung pada sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jika seluruh unsur hukumnya terpenuhi.

READ  Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Lindung

Pasalnya, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana rokok ilegal, tetapi juga menyentuh aspek integritas pengawasan internal Polri.

Oleh karena itu, seluruh dugaan yang muncul perlu dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, obyektif, transparan, dan akuntabel. (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page