DENPASAR, Metro9Berita.co.id – Bangunan toko emas Gallery Kohinoor di kawasan Tukad Badung memantik sorotan keras dari Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Selasa (12/5/2026).
Sekretaris ARUN Bali, AA Agung Gede Agung, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengusut dugaan penerbitan IMB/PBG bangunan toko emas Gallery Kohinoor tersebut.
Hal itu setelah muncul pernyataan pejabat perkim yang menyebut bangunan itu diduga mencaplok dan melanggar sempadan sungai tiga meter. Namun tetap mengantongi izin dan tidak dibongkar oleh pemerintah setempat.
Pernyataan keras itu disampaikan Agung Gede Agung menyusul polemik penataan kawasan Tukad Badung yang belakangan ramai menjadi perhatian publik.
Ia mempertanyakan logika pemerintah ketika sebuah bangunan dinyatakan melanggar aturan tata ruang dan sempadan sungai, tetapi tetap dibiarkan berdiri. (*)
🛡 Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.























