Toko Emas Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai

ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor
Bangunan toko emas Gallery Kohinoor tampak berdiri di atas sempadan sungai. (MS/Ist)

DENPASAR, Metro9Berita.co.id – Bangunan toko emas Gallery Kohinoor di kawasan Tukad Badung memantik sorotan keras dari Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Selasa (12/5/2026).

Sekretaris ARUN Bali, AA Agung Gede Agung, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengusut dugaan penerbitan IMB/PBG bangunan toko emas Gallery Kohinoor tersebut.

Hal itu setelah muncul pernyataan pejabat perkim yang menyebut bangunan itu diduga mencaplok dan melanggar sempadan sungai tiga meter. Namun tetap mengantongi izin dan tidak dibongkar oleh pemerintah setempat.

Example 300x600

Pernyataan keras itu disampaikan Agung Gede Agung menyusul polemik penataan kawasan Tukad Badung yang belakangan ramai menjadi perhatian publik.

READ  Misteri Kematian WNA di Rimbun Canggu Hotel Bali Disorot Lagi

Ia mempertanyakan logika pemerintah ketika sebuah bangunan dinyatakan melanggar aturan tata ruang dan sempadan sungai, tetapi tetap dibiarkan berdiri. (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page