Ikut Soroti Surat Dewan Pers, ‘Borok’ Oknum Wartawan Terungkap

Sengketa Berita Dugaan Rangkap Jabatan Oknum Polisi di Bali

Metro9 Ikon Logo
Wartawan
Oknum wartawan RAY pimpinan media siber di Bali. (MS/Ist)

DENPASAR, Metro9Berita.co.id – Pemberitaan oknum polisi Ipda HB yang diduga juga merangkap sebagai Chief Security di Bali Social Club (BSC) Canggu, Kabupaten Badung, kini berkembang menjadi polemik baru. Hal ini diperkuat oleh wartawan media siber Gatradewata di Bali yang menayangkan surat resmi Dewan Pers.

Dalam judul berita tertulis “Dewan Pers Wajibkan Media Siber Jejak Indonesia Pulihkan Nama Baik Ipda Haris Budiono”. Tapi bukan isi berita yang menyedot perhatian publik melainkan oknum Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Kabiro media tersebut, berinisial RAY, diduga bukan tanpa catatan.

Example 300x600

Hasil penelusuran awak media menunjukkan bahwa sosok oknum tersebut, diketahui pernah terseret kasus penipuan sewa vila dan telah divonis oleh majelis hakim PN Denpasar pada 26 Januari 2024 silam. Hal ini sebagaimana pemberitaan di media siber Nusabali.

Sehingga fakta ini memantik pertanyaan publik mengenai kredibilitas dan integritas pihak yang aktif memproduksi, serta menyebarkan informasi ke ruang publik itu.

Sorotan tajam juga datang dari tokoh masyarakat Denpasar, Gde Adi, yang menegaskan bahwa seorang wartawan seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dan independensi, bukan menjadi alat pembelaan atau kepentingan tertentu. “Pers harus berdiri di atas fakta, bukan keberpihakan,” tegasnya.

Sementara di sisi lain, fakta mengenai Ipda HB, hasil konfirmasi dengan manajemen BSC Canggu, seorang manajer bernama Kris pada 10 Maret 2026 membenarkan, bahwa HB sempat menjabat sebagai Chief Security. Namun anehnya, hanya berselang sehari, pernyataan tersebut diubah dengan menyebutkan, kalau yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.

Tetapi bukti lain menunjukkan, nama HB masih tercantum dalam grup WhatsApp Security Bali Social Club hingga 20 Maret 2026. Inkonsistensi ini memperkuat dugaan adanya informasi yang tidak disampaikan secara utuh ke publik.

Terpisah, pengamat hukum Gung De turut mempertanyakan langkah Ipda HB yang justru memilih menempuh ke Dewan Pers tanpa terlebih dahulu konfirmasi atau menggunakan Hak Jawab ke redaksi media yang telah menerbitkan berita awal. “Kenapa tidak langsung japri redaksi? Kenapa tiba-tiba ke Dewan Pers? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Melalui surat Dewan Pers Nomor: 481/DP/K/IV/2026 tertanggal 17 April 2026, disebutkan bahwa media siber Jejak Indonesia wajib melayani Hak Jawab dari pihak pengadu secara proporsional paling lambat 2×24 jam sejak diterima. Jika tidak dilaksanakan, konsekuensi hukumnya jelas: ancaman denda hingga Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tak hanya itu, Dewan Pers juga secara tegas menyatakan bahwa pemberitaan yang dimaksud telah melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) dan pedoman pemberitaan media Siber (PPMS). Sehingga redaksi diwajibkan mencantumkan catatan koreksi pada berita awal sebagai bentuk tanggung jawab etik kepada publik.

Peringatan keras juga diberikan kepada manajemen media tersebut agar segera melakukan verifikasi perusahaan pers, memastikan pimpinan redaksi memiliki kompetensi wartawan utama, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan jurnalistik yang berkelanjutan.

Dalam pernyataan resminya, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa mengabaikan keputusan Dewan Pers berpotensi menghilangkan perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers. Artinya, media yang abai tidak lagi memiliki tameng hukum ketika berhadapan dengan konsekuensi pidana maupun perdata. (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

READ  Polda Jatim Razia THM Surabaya, 106 Pengunjung Dites Urine
banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page