Perambahan Hutan Pendem Jembrana Sedot Perhatian

Izin KTH Berpotensi Dicabut

Avatar photo
Hutan Pendem
Kondisi pembukaan lahan baru Hutan Pendem Jembrana. (MS/Istimewa)

JEMBRANA, Metro9berita.co.id – Aktivitas perambahan hutan di kawasan Hutan Pendem, Kabupaten Jembrana, kembali menyedot perhatian. Sumber di lapangan menyebutkan dugaan pembukaan lahan melampaui ketentuan izin pengelolaan hutan melalui skema Kelompok Tani Hutan (KTH).

Menurut sumber tersebut, izin KTH bukan dokumen yang bersifat mutlak. Karena jika menemukan pelanggaran, maka bisa terjadi pembatalan izin melalui mekanisme administratif. “Kelurahan atau kepala lingkungan bisa bersurat ke Dinas Kehutanan Provinsi Bali dengan melampirkan bukti pelanggaran KTH. Itu bisa menjadi dasar evaluasi hingga pencabutan izin,” ujar sumber.

Nama Ketua KTH, I Wayan Diandre, dalam konteks pengelola areal yang kini menjadi obyek persoalan, hingga saat ini belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi.

Example 300x600

Sementara aparat penegak hukum (APH) di Jembrana juga belum terlihat mengambil langkah kongkrit terkait dugaan perambahan hutan tersebut. Sehingga di tengah masyarakat, muncul persepsi adanya pembiaran. Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai ada atau tidaknya proses penyelidikan.

READ  Perbasasi Surabaya Siap Sinergi Wujudkan Target 250 Emas

Secara regulasi, izin perhutanan sosial —termasuk KTH— memiliki batasan areal, kewajiban menjaga kelestarian. Serta larangan memperluas atau mengalihfungsikan lahan di luar ketentuan. Tapi jika terjadi pelanggaran administratif, selanjutnya Dinas Kehutanan Provinsi Bali berwenang melakukan evaluasi, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Pengamat lingkungan menilai, apabila benar terjadi pembukaan lahan di luar izin, dampaknya bukan hanya administratif. Kerusakan kawasan hutan dapat memicu gangguan tata air, erosi, hingga konflik agraria di kemudian hari.

Transparansi dokumen izin, peta batas areal kerja KTH. Serta hasil verifikasi lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan tersebut berdasar atau tidak.

READ  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Berikut Potensi Pelanggaran dan Pidananya:

1. Perambahan Kawasan Hutan Tanpa Izin

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, setiap orang yang dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat dikenai pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

2. Penyalahgunaan Izin Perhutanan Sosial (KTH)

Jika KTH terbukti melampaui batas areal, mengubah fungsi kawasan, atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai rencana kerja, izin dapat dicabut secara administratif. Apabila terdapat unsur kesengajaan yang menimbulkan kerugian negara atau kerusakan lingkungan, perkara dapat meningkat ke ranah pidana

READ  Menhan RI Hadiri Silaturahmi Presiden Prabowo dengan Kiai

3. Dugaan Pembiaran oleh Aparat (Jika Terbukti)

Apabila ditemukan unsur kelalaian berat atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat, hal tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sayang sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari ketua KTH maupun APH di Jembrana. Klarifikasi dari seluruh pihak penting untuk menjaga objektivitas dan kepastian hukum. (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page