Gudang Tempat Dugaan Oli Palsu di Denpasar Mendadak Kosong

Avatar photo
Dugaan Oli Palsu
Penampakan dugaan oli palsu mencaplok merek terkenal yang beredar luas di Bali. (MS/ElangBali)

DENPASAR, Metro9berita.co.id –Peredaran dugaan oli palsu di Bali kembali mencuat hingga memantik kemarahan publik. Sebuah sumber menyebutkan gudang di kawasan Cargo Indah mendadak kosong, Senin (23/2/2026) kemarin.

Padahal gudang yang telah beroperasi sekitar 5 tahun itu, atas dugaan menjadi pusat peredaran oli palsu berbagai merek terkenal, seperti MPX 2 dan Yamalube. Namun saat isu oli palsu viral, kini kondisinya kosong.

Kepemilikan gudang tersebut dikaitkan dengan dua nama, yakni Hendra dan Kevin, pengusaha asal Jakarta. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari keduanya.

Example 300x600

Awak media yang menelusuri lokasi mendapati gudang dalam keadaan tertutup rapat. Beberapa warga sekitar mengaku pernah melihat aktivitas bongkar-muat pada malam hari, sekitar pukul 22.00 hingga 04.00 WITA. Mereka menyebut adanya pemindahan barang dalam jumlah besar ke lokasi lain tak lama setelah isu ini ramai diperbincangkan.

Sumber lain menyatakan gudang tersebut menjual berbagai merek oli, dan para pekerja disebut tinggal di rumah yang terhubung langsung dengan gudang. Meski demikian, seluruh keterangan ini masih bersifat dugaan dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum (APH).

READ  Polri dan Jurnalis Bagikan 1.500 Takjil kepada Masyarakat

Keluhan Konsumen dan Potensi Kerugian akibat Oli Palsu

Selanjutnya awak media mencoba mengonfirmasi ke pihak PT Astra Honda Motor wilayah Bali dan bertemu dengan perwakilan bernama Cok Krisna. Ia menjelaskan pentingnya membeli oli di jaringan resmi serta memaparkan ciri-ciri oli asli dan palsu, mulai dari segel kemasan, kode produksi, hingga kualitas cetakan label.

Seorang petugas keamanan di salah satu jaringan resmi Honda mengaku sering menerima keluhan konsumen yang motornya mengalami kerusakan setelah menggunakan oli yang dibeli di bengkel tidak resmi.

Bahkan beberapa pelanggan mengaku mesin kendaraan mereka mengalami kerusakan parah atau ‘jebol’.

Diketahui harga oli yang diduga palsu berkisar Rp50.000 hingga Rp65.000 per kaleng. Jika satu kali distribusi mencapai 1.000 kaleng, nilainya bisa menembus Rp50 juta hingga Rp65 juta.

Kemudian apabila peredarannya telah berlangsung bertahun-tahun, potensi kerugian masyarakat tentu sangat besar—belum termasuk biaya perbaikan mesin yang bisa mencapai jutaan rupiah per unit—.

READ  Lompatan Besar Polri Launching Pusat Studi Kepolisian

Tim investigasi juga menemukan sejumlah bengkel yang diduga menjual oli tidak resmi. Di antaranya dua titik di Denpasar, dua di Badung, satu di Tabanan, dan empat di Singaraja. Namun, temuan tersebut masih memerlukan uji forensik guna memastikan keaslian produk.

Dugaan Pelanggaran Hukum Peredaran Oli Palsu

Apabila dugaan ini terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 ayat (1), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, terkait pemalsuan merek, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan peredaran barang palsu.

Karena selain merugikan konsumen secara finansial, peredaran oli palsu berpotensi membahayakan keselamatan pengguna kendaraan dan merusak reputasi merek resmi di pasaran.

READ  Kapolresta Banyuwangi dan Insan Pers Buka Bersama

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Oleh karena itu sejumlah warga, termasuk dari Buleleng, mendesak APH agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka mempertanyakan dugaan lamanya praktik ini berlangsung tanpa tindakan tegas.

Awak media juga mencoba menghubungi tokoh publik Bali, I Gusti Putu Artha, yang dikenal vokal menyoroti berbagai dugaan pelanggaran di Bali. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Bali. Publik menanti langkah konkret aparat untuk mengusut dugaan mafia oli palsu yang jelas-jelas telah merugikan konsumen dalam jangka panjang. (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page