P-APBD Surabaya 2026, Fraksi PKS Minta Jaga Hak Dasar Warga

Akses Pendidikan, Kesehatan, Bansos, dan Kelompok Rentan

Radita Ayu Meilani
P-APBD Surabaya 2026
HAK DASAR: Ketua DPRD Syaifuddin Zuhri menadatangani nota kesepakatan P-APBD Surabaya 2026 dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Kamis (10/9). (Dok/Radita)

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKS mencatat perubahan anggaran dalam P-APBD Surabaya 2026 tidak boleh mengurangi pemenuhan hak dasar warga. Perhatian tersebut meliputi UMKM, pekerja informal, beasiswa dan pendidikan, jaminan kesehatan, serta insentif sosial.

Di sektor pendidikan, Fraksi PKS mencatat perlunya menjamin penyelesaian pembangunan gedung SD dan SMP. Selain itu, efisiensi pengadaan seragam juga menjadi bagian yang perlu dievaluasi dalam perubahan anggaran.

Example 300x600

Sementara itu, pada sektor kesehatan, Fraksi PKS menekankan agar cakupan layanan Universal Health Coverage (UHC) tetap terjaga. Cakupan layanan kesehatan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam perubahan anggaran agar tidak terganggu.

READ  Sosrokartono: Kakak Kartini yang Mendunia, Wartawan dalam PD I

Perlindungan sosial juga menjadi catatan Fraksi PKS. Alokasi anggaran untuk bansos, penyandang disabilitas, dan lansia diminta tetap dijaga. Selain itu, intervensi fiskal untuk mengatasi pengangguran melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja turut menjadi perhatian.

Fraksi PKS juga menyoroti tata kelola jasa parkir. Efektivitas retribusi parkir dinilai perlu disertai transparansi dan rekonsiliasi data antara Dinas Perhubungan dan pengelola parkir. Catatan tersebut berkaitan dengan pengelolaan penerimaan dari sektor parkir.

Pada sisi pendapatan daerah, Fraksi PKS mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi PAD melalui optimalisasi pajak daerah, antara lain restoran, kafe, hiburan, dan PBJT. Digitalisasi pajak juga didorong untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

READ  Pemkot Surabaya dan Persebaya Perkuat Sinergi

Selain itu, pengelolaan kewajiban pinjaman daerah menjadi bagian dari catatan Fraksi PKS. Pengelolaan tersebut didorong dilakukan secara transparan, rasional, dan efisien.

Dalam rapat yang dihadiri 37 dari 50 anggota DPRD Kota Surabaya tersebut, Fraksi PKS menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan menjadi peraturan daerah dengan sejumlah catatan evaluasi.

Persetujuan bersama Wali Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya kemudian dituangkan dalam berita acara. Raperda tersebut selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi sebelum diundangkan secara resmi. (Radita)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page