Dugaan Pungli PTSL Desa Randupitu Seret Kepala Daerah

Bupati dan Kepala BPN Pasuruan Digugat ke PN Bangil

Rudy Hardjono
PTSL Desa Randupitu
GUGATAN: Ilustrasi AI polemik dugaan pungli PTSL Desa Randupitu. (MS/HARJO)

PASURUAN, Metro9Berita.co.id — Polemik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, berbuntut panjang.

Pasalnya tak hanya berhenti di level keluhan warga, serta sorotan media, tetapi kini perkaranya resmi masuk ke meja hijau.

Example 300x600

Bupati Kabupaten Pasuruan, Camat Kecamatan Gempol, Kepala Desa Randupitu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Pasuruan, hingga Panitia PTSL Desa Randupitu, saat ini berstatus tergugat dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Perkara telah resmi terdaftar dengan nomor 42/Pdt.G/2026/PN Bil, tertanggal 5 Juni 2026. Penggugat adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Agraria Gugus Ulayat Negeri (J-AGUNG) yang diwakilkan Kuasanya pada kantor HELP LAWFIRM.

Warga Merasa Dibodohi Dugaan Biaya PTSL Lampaui SKB 3 Menteri 

Gugatan ini bukan muncul dari ruang hampa. Sebagaimana pemberitaan di media siber Rekam Publik sebelumnya, telah menerbitkan investigasi pada 7 Mei 2026 yang mengungkap dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan PTSL di Desa Randupitu, hingga menyentuh warga di tiga dusun, yaitu Dusun Randupitu, Gesing, dan Babat.

READ  Sayfullah Kader Angkat GU dari Degradasi, Ini Cerita Attitudo

Seorang warga berinisial HN menuturkan secara gamblang beban yang harus ditanggung masyarakat saat ditemui awak media di sekitar Pasar Desa Randupitu.

“Kami seperti dibodohi. Sebelum ikut PTSL, harus urus Letter C dulu dan wajib bayar sekitar 2 juta rupiah. Jumlah warga yang terdampak bisa sampai seribu kepala keluarga,” ungkap HN.

Belum cukup sampai di situ, sambung HN, warga juga dibebani biaya tambahan dalam pengurusan sertifikat PTSL sekitar Rp612.000. Jika ditotal, satu kepala keluarga bisa menanggung beban lebih dari Rp2,6 juta. Angka yang jauh melampaui ketentuan resmi.

Hal ini merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri — Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT Nomor 25/SKB/V/2017 — yakni biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa–Bali ditetapkan maksimal Rp 150.000, hanya untuk patok, materai, dan operasional desa.

Tidak lebih, tidak ada pos lain yang diperbolehkan dibebankan kepada warga. Dugaan pungutan di Desa Randupitu disebut mulai terjadi sejak sekitar November 2025 dan melibatkan pihak pemerintah desa, serta panitia pelaksana PTSL.

READ  Wali Kota Eri Cahyadi Pastikan Kendaraan Dinas Diawasi Ketat

Pihak Desa Minta Warga Teken Kesanggupan Rp600 Ribu

Di tengah polemik yang kian memanas, pihak desa justru mengambil langkah yang kian memperkuat dugaan penyimpangan. Ini setelah pihak desa menerbitkan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh warga, dengan menyatakan kesediaan membayar biaya PTSL sebesar Rp600.000 per bidang.

Langkah ini disebut sebagai respons atas kondisi lapangan, di mana nominal Rp 150.000 yang ditetapkan SKB 3 Menteri dianggap tidak mencukupi kebutuhan operasional panitia.

Namun alih-alih meluruskan persoalan, surat pernyataan tersebut justru memperkuat indikasi, bahwa telah terjadi kebijakan sepihak yang secara terang-terangan melanggar regulasi pusat.

SKB 3 Menteri sendiri secara eksplisit menegaskan, bahwa pemerintah desa tidak diperkenankan membuat kebijakan yang menyimpang dari aturan resmi terkait pelaksanaan PTSL.

Artinya, tidak ada ruang — baik melalui musyawarah desa, kesepakatan warga, maupun surat pernyataan sekalipun — untuk membenarkan pungutan di atas Rp150.000.

Lima Tergugat Satu Perkara 

Masuknya perkara ini ke ranah perdata menjadi tonggak baru dalam dinamika PTSL di Desa Randupitu.

READ  Jip Wisata Bromo Alami Laka Tewaskan Sopir dan Wisatawan

Lima pihak sekaligus harus berhadapan dengan gugatan formal di PN Bangil. Dokumen pendukung gugatan, meliputi surat kuasa, surat gugatan, dan bukti awal, telah diunggah dan tercatat lengkap dalam sistem e-filing pengadilan.

Namun hingga berita ini dirilis, Kades Randupitu, juga panitia PTSL, belum bisa ditemui untuk memberikan keterangan resmi, bahkan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Demikian pula pihak Bupati Pasuruan, Camat Gempol, dan Kepala BPN Kabupaten Pasuruan belum memberikan respons terkait gugatan yang menyeret nama jabatan mereka.

Selanjutnya awak media akan terus memantau perkembangan perkara ini di PN Bangil. (Harjo)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page