Polsek Denpasar Barat Amankan Dua Pria asal Madura

Salah Gunakan BBM Pertalite Bersubsidi

Metro9 Ikon Logo
Polsek Denpasar Barat
Dua pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Denpasar Barat, Minggu (10/5/2026). (MS/Hms)

DENPASAR, Metro9Berita.co.id – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin oleh Panit Opsnal, Ipda Made Wicaksana SH berhasil mengamankan dua orang pelaku asal Madura di tempat yang berbeda, beserta barang bukti penyalahgunaan BBM pertalite bersubsidi, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Imam Bonjol. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan polisi dan penyelidikan di TKP.

Modus pelaku penyalahgunakan BBM petralite bersubsidi dengan cara membeli dan menjual menggunakan jeriken di kios/warung Madura di wilayah Denpasar Barat. Diduga SI (40) asal Madura, tinggal di Jln Kebo Iwa Bongan Tabanan, berperan membeli pertalite di beberapa SPBU di wilayah Tabanan menggunakan mobil APV warna silver. Kemudian oleh diduga pelaku kedua SU (34) asal Sumenep tinggal sementara di Abiansemal Badung, BBM bersubsidi dipasarkan ke sejumlah warung Madura di wilayah Denpasar.

READ  Dugaan Kepala Daerah di Bali Plesiran ke Luar Negeri

Personil Polsek Denpasar Barat setelah mendapat informasi intelejen, selanjutnya bergerak menuju TKP dan mengamankan barang bukti, berupa satu unit APV warna silver dengan nopol DK 1731 DL. Mobil ini diduga membawa BBM bersubsidi jenis pertalite di seputaran Jalan Imam Bonjol depan es teler Sultan, Desa Pemecutan Kelod, Keccamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Example 300x600

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan di dalam mobil beriskan 52 jeriken, dengan rincian 40 buah dalam keadaan kosong dan 12 buah, berisikan 384 liter BBM bersubsidi, dan juga uang tunai hasil penjualan sebesar Rp11,2 juta.

READ  Tim Elang Bali Larikan Pesepeda ke RS Kasih Ibu Saba

Menurut pengakuan diduga pelaku, bahwa seorang diri membeli BBM bersubsidi di pom bensin di wilayah Tabanan. Di mana satu jeriken berisi 32 liter dengan harga Rp400 ribu. Kemudian menjualnya ke beberapa kios/warung Madura di wilayah Tabanan dan Denpasar.

Selanjutnya para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja, mengatur sanksi pidana berat bagi penyalahgunaan BBM/gas subsidi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page