Galian C Diduga Ilegal di Bojonegoro Seakan ‘Kebal Hukum’

Siapa Bermain Dibalik Desa Tebon?

Metro9 Ikon Logo
Galian C di Bojonegoro
Aktivitas tinggi tambang galian C di Bojonegoro diduga 'ilegal' kembali beroperasi. (MS/Ist)

BOJONEGORO, Metro9Berita.co.id – Dukuhdrojo, Desa Tebon, Padangan, Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi sorotan. Pasalnya aktivitas tambang galian C diduga ilegal kini beroperasi terang-terangan. Bahkan kembali aktif dengan intensitas tinggi, kuat dugaan tanpa tersebut aparat penegak hukum (APH).

Fenomena tambang galian C di Bojonegoro ini memunculkan tanda tanya besar apa sebenarnya dibalik bebasnya aktivitas tambang tersebut?

Minimnya tindakan tegas, ditambah nihilnya pengawasan, membuat publik menilai, bahwa praktik tambang tersebut seakan ‘kebal hukum’.

Example 300x600

Sejumlah warga mengaku resah, karena kerusakan jalan desa, akibat lalu lalang truk bermuatan material, polusi debu mengganggu kesehatan, hingga ancaman kerusakan lingkungan. Namun ironisnya, keluhan warga, seperti tidak mendapat tempat.

“Sudah lama berjalan, jalan rusak parah, debu masuk rumah, tapi tidak pernah ada penindakan. Kami seperti dibiarkan menghadapi ini sendiri,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.

READ  Scan QR Bongkar Dugaan LPG Non-subsidi ‘Oplosan’ di Mojokerto 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial Y. Warga dengan julukan ‘eks napiter”.

Sosok Y, bahkan sempat menghubungi awak media melalui WA dengan pesan bernada koordinatif, menimbulkan tanda tanya besar terkait posisinya dalam aktivitas tersebut.

Tak hanya itu, beberapa nama lain seperti M dan A juga disebut-sebut terlibat dalam operasional harian tambang. Aktivitas tersebut, bahkan diduga memanfaatkan akses jalan yang melintasi kawasan milik Perhutani, sehingga memperparah potensi pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada sejumlah pihak berwenang pun menemui jalan buntu. Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, CDL tidak memberikan respons.

Hal serupa juga terjadi saat konfirmasi kepada kanit M dan O yang diduga sebagai oknum anggota Polda Jatim, serta Kanit Polsek Padangan bernama Obron. EdTetapi diduga seluruhnya memilih bungkam.

READ  Menhan RI Hadiri Silaturahmi Presiden Prabowo dengan Kiai

Sikap diam para aparat ini semakin memperkuat dugaan publik adanya pembiaran, atau bahkan kemungkinan keterlibatan pihak tertentu dalam melindungi aktivitas ilegal tambang galian C di Bojonegoro tersebut.

Padahal, secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas merupakan pelanggaran serius. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga dapat dijerat melalui Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kendati begitu, fakta di lapangan aktivitas tetap berjalan, alat berat terus beroperasi. Dan truk-truk pengangkut material hilir mudik setiap hari tanpa hambatan.

READ  Jelang Lebaran Latihan Sepak Bola PSG Soccer School Libur

Lebih ironis lagi, tidak satu pun media maupun LSM lokal yang secara terbuka berani mengungkap praktik ini secara berkelanjutan. Kondisi ini semakin memperkuat kesan, bahwa ada ‘kekuatan besar’ yang melindungi aktivitas yang diduga tambang ilegal tersebut.

“Ini bukan hanya soal tambang, tapi soal keadilan. Kalau hukum bisa ‘dibeli’, lalu kami harus mengadu ke siapa?” tanya warga lain dengan nada getir. (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page