MOJOKERTO, Metro9Berita.co.id – Rencana pembangunan pusat pemerintahan Pemkab Mojokerto di wilayah Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari mulai menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai proyek tersebut berpotensi menabrak aturan jika benar berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang secara hukum memiliki perlindungan khusus dari negara.
Advokat Mujiono dari Firma Hammurabi & Partners menilai persoalan Pemkab Mojokerto ini bukan sekadar polemik pembangunan daerah, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum tata ruang dan perlindungan ketahanan pangan nasional.
Menurutnya, negara telah memberikan perlindungan tegas terhadap lahan pertanian produktif melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B pada prinsipnya tidak boleh dialihfungsikan.
“Alih fungsi lahan pertanian bukan sekadar persoalan pembangunan fisik. Ini menyangkut ketahanan pangan nasional dan keberlangsungan hidup petani,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain itu, dari perspektif tata ruang, setiap lahan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Artinya, pembangunan yang bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang.
Mujiono menjelaskan, jika pemerintah daerah tetap berencana membangun pusat pemerintahan di kawasan tersebut, ada sejumlah syarat hukum yang wajib dipenuhi.
Pertama, pemerintah daerah harus merevisi RTRW melalui mekanisme Peraturan Daerah. Tanpa perubahan tata ruang tersebut, setiap kegiatan pembangunan di kawasan pertanian berkelanjutan berpotensi dianggap melanggar hukum.
Kedua, pemerintah wajib menyediakan lahan pengganti pertanian dengan kualitas yang setara atau bahkan lebih baik. Ketentuan ini merupakan kewajiban mutlak yang diatur dalam UU 41 Tahun 2009.
Ketiga, proses alih fungsi lahan harus mendapatkan persetujuan pemerintah pusat, terutama dari Kementerian Pertanian serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Keempat, proyek pembangunan berskala besar seperti pusat pemerintahan wajib melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) guna menguji dampak sosial, ekonomi, dan ekologis yang mungkin timbul.
Apabila prosedur tersebut diabaikan, maka kebijakan pembangunan berpotensi cacat hukum, baik secara administratif maupun substantif.
Dalam praktik hukum administrasi negara, kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, tidak menutup kemungkinan muncul gugatan warga negara atau citizen lawsuit jika kebijakan tersebut dianggap merugikan kepentingan publik.
Lebih jauh, UU Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan juga membuka peluang sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang secara melawan hukum melakukan alih fungsi lahan yang telah dilindungi.
“Pembangunan tidak boleh berjalan dengan menabrak regulasi. Justru hukum harus menjadi fondasi dalam setiap kebijakan pembangunan,” tegas Mujiono.
Ia mengingatkan, relokasi pusat pemerintahan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai proyek administratif daerah, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka hukum tata ruang, perlindungan lingkungan, dan ketahanan pangan nasional.
Jika rencana tersebut dipaksakan tanpa mematuhi regulasi yang ada, kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu konflik agraria serta kerugian ekologis dalam jangka panjang.
“Pembangunan yang baik bukan yang paling cepat dilaksanakan, melainkan yang taat hukum, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (Hardjono)



















