Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan 2 DPO di Five Stars Denpasar

Usai Amankan 53 Orang saat Bongkar Peredaran Narkoba

LOGO METRO SEMBILAN (NEW)
Five Stars
Ilustrasi AI penetapan lima orang tersangka dan dua DPO pada pengungkapan peredaran narkoba di Five Stars, Denpasar, Bali, Jumat dini hari (7/8/2026) lalu. (MS/IST)

Metro9Berita.co.id – Perkembangan dari pemberitaan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap dugaan peredaran narkoba di Five Stars Bar & Resto, Denpasar, Bali, Jumat dini hari (7/8/2026) lalu, kini telah menetapkan 5 tersangka, dan 2 DPO dari 53 orang yang diamankan.

Dalam pengungkapan Five Stars tersebut, polisi menemukan modus pemesanan ekstasi dengan menggunakan kode khusus ‘mau beli ikan’. Dan lima orang tersangka itu diduga memiliki peran sebagai pengedar, pemasok, hingga pihak yang membantu peredaran. Sementara dua orang lainnya masih ke daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam Five Stars di wilayah Denpasar itu, didasari oleh:

Example 300x600
  1. Laporan Informasi Nomor : LI/244/VII/2026/Subdit IV, tanggal 30 Juli 2026;
  2. Sprin Lidik Nomor : Sprin/Lidik-325/VII/RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba
READ  25 Ekor Sapi Bali Tersandung SKKH Palsu Diduga Lolos ke Jawa

Selanjutnya telah diamankan sebanyak lima orang tersangka:

  1. Putu Sumardika, laki-laki, lahir di Denpasar 1988, warga Nusa Kambangan, Dauh Puri, Denpasar, berperan sebagai pengedar barang;
  2. Muhammad Yunan Helmi, laki-laki, kelahiran Jakarta 2004, warga Karanganyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, perannya pemasok barang;
  3. Gilang Muhardi, laki-laki, lahir di Jakarta 1993, warga Kampung Rawa Tengah, Johar Baru, Jakarta Pusat, DKI Jakarta; peran pemasok barang;
  4. Dendy Putra, laki-laki, kelahiran Jakarta 1997, warga Karanganyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, berperan sebagai pemasok barang;
  5. Evi Firizqi, perempuan, kelahiran Subang 2002, warga KP Cibogo, Subang, Jawa Barat, perannya membantu pengedar.
READ  Proyek 100 M Ibukota Mojokerto Dihantui Transparansi dan Risiko?

Kemudian untuk DPO:

  1. Kuncir, perannya pengendali;
  2. Wahyu, berperan sebagai penyedia barang.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan:

TKP 1 Five Stars:

  1. 9 (sembilan) butir ekstasi warna hijau;
  2. Narkotika jenis sabu 1 klip kecil;
  3. Alat hisap pipet;
  4. 2 (dua) butir ekstasi warna pink;
  5. 1 (satu) butir ekstasi warna kuning;
  6. Di dalam loker mami Christy terdapat timbangan kecil, 1 klip sabu, 2 butir inex warna hijau, 5 vape etomidate, 11 butir H5, 1 paket ganja kering, pods merk DJOY dengan catridge etomidate;
  7. 2 (dua) buah HP mami Christy;
  8. STNK mobil di tas hitam;
  9. Brankas putih besi berisi 2 brankas kecil warna putih total uang Rp39.350.000 dan biru Rp8.090.000, lalu tas merah kecil total Rp1.050.000.
READ  Paskah, Polres Mojokerto Kota Cek Sejumlah Gereja

TKP 2 Hotel De Javu:

  1. Uang sebesar Rp12.450.000;
  2. 4 (empat) unit HP milik Gilang, Asnawi Wewe dan Ucok. (*/red)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page