Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Mencuat di Kranjingan Jember

APH dan Pertamina Diminta Tindak Tegas!

LOGO METRO SEMBILAN (NEW)
Pertalite
Dugaan praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite, Minggu (9/8/2026) di Jember. (MS/Istimewa)

Metro9Berita.co.id – Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU di Kranjingan, Jalan Wolter Monginsidi, Sumber Salak, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, menuai sorotan masyarakat. Hal ini merujuk pada pernyataan tengkulak kepada awak media, Minggu (9/8/2026).

Mencuatnya dugaan pengambilan BBM bersubsidi secara berulang oleh pihak tertentu, sebab disebut-sebut pertalite kemudian dibawa menuju lokasi lain di kawasan Gang Al Azhar, Kranjingan.

Apabila pola tersebut benar terjadi secara berulang, maka mekanisme pengawasan penyaluran BBM di SPBU tersebut dapat dipertanyakan. Terlebih, pertalite merupakan BBM yang distribusinya berkaitan dengan kebijakan pemerintah, sehingga aspek ketepatan sasaran, kepatuhan, dan pengawasan menjadi hal penting.

Example 300x600

“Bang, serange akeh tengkulak aku ora tau oleh jatah, karena menggludak para tengkulak, kayak pasar pertalite,” ujar sumber tengkulak.

Pernyataan tersebut tentu belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran. Namun, informasi itu dinilai cukup menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) dan pihak Pertamina untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh.

Masyarakat Minta Jangan Ada Pembiaran

Sejumlah masyarakat meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebatas isu atau keluhan di lapangan. Mereka mendesak APH bersama Pertamina melakukan pemeriksaan terhadap pola penyaluran Pertalite di SPBU Kranjingan.

Dan jika ditemukan adanya pembelian berulang dengan pola yang tidak wajar, penggunaan kendaraan tertentu secara bergantian, pengumpulan BBM, ataupun dugaan pemindahan dan perdagangan kembali yang bertentangan dengan ketentuan, masyarakat meminta agar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

READ  Dugaan Skandal Kontrak Aset Pura Batu Bolong dengan Sandbar

Sebaliknya, apabila seluruh transaksi ternyata sah dan sesuai ketentuan, masyarakat juga meminta adanya klarifikasi resmi dan transparan, sehingga tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Data Transaksi dan CCTV Perlu Dibuka untuk Pemeriksaan

Untuk memastikan persoalan tersebut, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan keterangan masyarakat, aparat dan pihak berwenang dapat melakukan pencocokan sejumlah data, antara lain:

  • Rekap transaksi dan volume pembelian pertalite;
  • Frekuensi pengisian dalam periode tertentu;
  • Identitas kendaraan yang melakukan pengisian berulang;
  • Mekanisme pencatatan transaksi yang digunakan;
  • Rekaman CCTV di area SPBU;
  • Keterangan operator dan pengelola SPBU;
  • Pola transaksi pada jam-jam tertentu;
  • Dugaan perpindahan BBM dari SPBU ke lokasi lain;
  • Serta keterangan masyarakat maupun pihak lain yang mengetahui aktivitas tersebut.

Jika dari pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara volume, frekuensi pembelian, identitas kendaraan dan pola distribusi, temuan tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.

APH dan Pertamina Diminta Tidak Tutup Mata

Masyarakat menilai pengawasan BBM bersubsidi tidak boleh hanya dilakukan setelah persoalan menjadi viral atau mendapat sorotan publik. Pertamina sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam tata kelola dan pengawasan penyaluran BBM melalui jaringan SPBU diharapkan melakukan evaluasi terhadap SPBU yang bersangkutan. Sementara itu, APH diminta mengambil langkah apabila dalam proses verifikasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

READ  PWI Nganjuk Gelar Diklat Jurnalistik Bagi Guru SMPN

Secara normatif, kegiatan minyak dan gas bumi di Indonesia antara lain diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja. Ketentuan teknis mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM juga diatur dalam berbagai regulasi sektor energi.

Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM yang mendapatkan dukungan kebijakan atau subsidi pemerintah, persoalan tersebut harus dilihat secara serius dan berdasarkan fakta, data transaksi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan Sampai Subsidi Negara Berubah Menjadi Komoditas Perdagangan

Substansi persoalannya sederhana, bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan, bukan untuk dimanfaatkan oleh pihak tertentu demi keuntungan pribadi melalui mekanisme yang melanggar aturan. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya praktik penimbunan, pengumpulan, pemindahan, atau perdagangan kembali BBM yang bertentangan dengan ketentuan, maka masyarakat berharap tidak ada pembiaran.

Selanjutnya tindak tegas harus diberikan apabila memang ditemukan pelanggaran. Namun prinsip praduga tak bersalah juga tetap harus dijunjung. Pengelola SPBU maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau keterangan sepihak sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup.

READ  Perambahan Hutan Pendem Jembrana Sedot Perhatian

Publik Menunggu Jawaban Pertamina dan APH

Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah Pertamina dan aparat penegak hukum (APH).

  • Apakah benar terdapat pola pengambilan Pertalite secara berulang di SPBU 54.681.19 Kranjingan?
  • Apakah transaksi tersebut seluruhnya sesuai ketentuan?
  • Apakah terdapat kendaraan atau pihak tertentu yang melakukan pengisian berulang?
  • Dan jika BBM tersebut benar dibawa ke lokasi lain, untuk kepentingan apa dan apakah aktivitas tersebut diperbolehkan secara hukum?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan objektif berbasis data, bukan melalui asumsi.

Karenanya masyarakat mendesak Pertamina dan APH segera turun tangan, melakukan pemeriksaan secara transparan, dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Sebab, subsidi adalah uang dan kebijakan negara untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai celah distribusi justru dimanfaatkan menjadi ladang keuntungan segelintir pihak! (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page