Waspada! Polres Mojokerto Kini Aktifkan Tilang Elektronik ETLE

Tingkatkan Kepatuhan Berkendara Masyarakat

Avatar photo
Polres Mojokerto
TILANG ELEKTRONIK: Polres Mojokerto mulai mengaktifkan sistem ETLE di perempatan Jalan RA Basuni, Sooko, Rabu (8/7/2026). (MS/IST)

MOJOKERTO (MS) — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto Polda Jawa Timur resmi mengaktifkan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di Simpang Empat Taman RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu (8/7/2026).

Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Bernadus Bagas Simarmata mengatakan, langkah taktis tersebut diambil guna mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang modern, transparan dan berorientasi pada peningkatan kepatuhan masyarakat.

“Pemasangan ETLE ini untuk meningkatkan kepatuhan berkendara, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas,” terang AKP Bagas.

Example 300x600

Ia juga mengatakan, melalui sistem ETLE ini proses penegakan hukum dilakukan secara elektronik berbasis teknologi sehingga pelanggaran dapat terdeteksi dan diproses tanpa adanya kontak langsung di lapangan.

READ  16 Personel Disiagakan Polres Gresik di Pos Mudik Rest Area 726

“Pemanfaatan ETLE ini menjadi salah satu langkah strategis untuk menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang obyektif dan berbasis teknologi,” ujar AKP Bagas.

Ia berharap, melalui pendekatan penegakan hukum ini dapat meningkatkan obyektivitas penindakan, mengurangi potensi penyimpangan, serta memberikan rasa keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.

“ETLE sebagai solusi atas keresahan masyarakat terhadap proses penindakan pelanggaran lalu lintas yang selama ini identik dengan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar,” terang AKP Bagas.

Kasatlantas Polres Mojokerto tersebut menjelaskan bahwa transformasi digital melalui ETLE merupakan komitmen Polri untuk menghadirkan sistem penegakan hukum lalu lintas yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

READ  Bebal! Sandbar Canggu Tetap Beroperasi di Tengah Sorotan Publik

Dengan sistem elektronik kata AKP Bagas, seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan data dan bukti yang terekam, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lalu lintas.

Masih kata AKP Bagas, pemanfaatan teknologi ETLE memungkinkan pelanggaran lalu lintas ditindak secara lebih efektif tanpa harus menghentikan kendaraan.

“Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi penegakan hukum, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan,” jelasnya.

Melalui penerapan ETLE yang semakin luas, Satlantas Polres Mojokerto berharap, langkah ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

READ  242 Gram Sabu Siap Edar, Polda Bali Amankan Pria asal Bogor

Dengan demikian, tujuan utama mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) dapat tercapai secara berkelanjutan. (Wul)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page