SURABAYA, Metro9berita.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang, Senin (28/9/2026) dini hari. Kegiatan tersebut dilakukan di salah satu kamar hotel di Ketintang, Surabaya. Mereka berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A, tiga di antaranya wakil rakyat.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9).
Pengamanan ini bermula dari informasi masyarakat adanya pecandu narkoba yang berprofesi sebagai karyawan swasta berinisial N sedang pesta narkoba di kamar hotel. Selanjutnya dilakukan penggerebekan di kamar hotel dimaksud dan didapati ada delapan orang sedang menggunakan narkoba.
Polisi berhasil menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu. Dari keterangan Saudara N, yang bersangkutan membeli narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C (DPO) di salah satu alamat di wilayah Surabaya.
Hasil penyidikan dan tes urine, diketahui tujuh orang menggunakan ekstasi, sementara N, mengkonsumsi Shabu dan Ekstasi.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memastikan pihaknya akan memproses sesuai prosedur yang berlaku. Ditambahkan lagi oleh kasi humas bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut jumlahnya di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) artinya proses hukumnya yaitu melalui mekanisme restorative justice.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” terangnya.
Dalam pemeriksaan, belakangan diketahui bahwa tiga orang di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat (anggota DPRD) dari kabupaten di Jawa Timur.
Berdasarkan kabar yang tersebar luas diduga kuat kader partai asal Malang, Situbondo dan Banyuwangi. (*)
























