DENPASAR KOTA, Metro9berita.co.id – Penanganan kasus dugaan narkotika yang menyeret Ade (30) di kawasan Penatih, Denpasar Timur, kembali menuai sorotan. Perkara bermula dari pengungkapan pada 1 Agustus 2026 tersebut tak hanya berkaitan kasus narkoba di Polresta Denpasar, tetapi juga menyisakan pertanyaan mengenai jumlah dan pencatatan barang bukti (BB) senjata yang ditangani aparat.
Sorotan menguat setelah muncul kabar dugaan ketidaksinkronan antara BB narkoba yang ditemukan, keterangan yang berkembang dalam proses penyidikan, kemudian informasi mengenai barang bukti senjata yang ditangani Satreskrim Polresta Denpasar.
Dalam keterangan awal yang diperoleh media, disebutkan polisi mengamankan 5 pucuk senjata api dan 4 airsoft gun, berikut puluhan amunisi, magazine, serta tabung CO2. Senjata-senjata tersebut disebut diduga dititipkan kepada Ade untuk diperbaiki.
Namun, persoalan berkembang ketika tim media memperoleh informasi berbeda dari seorang warga Denpasar yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut mengklaim jumlah senjata api yang diduga berada dalam penguasaan Ade mencapai sekitar 20 pucuk.
“Ade intinya positif narkoba, senpinya banyak, orang asli Kintamani,” ujar sumber kepada tim media, Senin (28/9/2026).
Tim media kemudian melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kasat Reskrim Polresta Denpasar mengenai jumlah barang bukti tersebut. Dalam penjelasannya, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa perkara masih dalam pengembangan dan terdapat temuan lain berkaitan dengan senjata, Selasa (29/9/2026).
Di tengah perbedaan informasi tersebut, tim media juga menerima informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian antara barang bukti dengan BAP. Bahkan muncul tudingan adanya dugaan rekayasa dalam pencatatan BAP. Namun, sampai berita ini disusun, belum diperoleh dokumen resmi bukti rekayasa proses penyidikan. Demikian halnya dugaan 20 pucuk senjata.
Sementara informasi lain terkait adanya ancaman terhadap Polresta Denpasar, Kasat Reskrim menyatakan pihaknya tidak menemukan hal tersebut. “Yang lainnya kami tidak ada menemukan ancaman. Saat ini biarkan penyidik bekerja dulu,” jelas Kasat Reskrim kepada tim media.
Di sisi lain, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D Simatupang saat dikonfirmasi mengarahkan pertanyaan media kepada bagian Humas. (*)
🛡 Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.























