Kejaksaan Tinggi Bali Bongkar Transaksi 125 Kondotel ASABRI

Tetapkan Tersangka Dirut PT Danau Winata Indah

Logo Metro9 Ikon
Kejaksaan Tinggi Bali
-Istimewa-

DENPASAR KOTA, Metro9berita.co.id — Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian 125 unit Kondotel Avani Nusa Dua, Bali Hotel memasuki babak baru, Kamis (1/10/2026). Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan SLD, Direktur Utama PT Danau Winata Indah, sebagai tersangka dalam perkara yang menurut penyidik menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp100 miliar.

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Tinggi Bali, penetapan tersangka SLD setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Selanjutnya tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Bali Nomor TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tertanggal 30 September 2026.

Example 300x600

SLD kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026 di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Diketahui, perkara ini bermula dari aset Pemprov Bali, dengan menarik jauh ke belakang sekitar 2007. Saat itu Pemerintah Provinsi Bali melakukan kerja sama sewa-menyewa dengan PT Danau Winata Indah atas tanah aset yang berada di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Menurut Kejaksaan Tinggi Bali, tujuan awal perjanjian tersebut adalah memanfaatkan tanah aset Pemprov Bali untuk usaha pusat perbelanjaan. Masa kerja sama ditetapkan selama 30 tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.

Pada Oktober 2014, Pemprov Bali disebut telah memberikan peringatan kepada PT Danau Winata Indah terkait kewajibannya membangun usaha pusat perbelanjaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Tetapi menurut penyidik, sampai Oktober 2014 kewajiban tersebut belum dipenuhi.

READ  Polri dan Jurnalis Bagikan 1.500 Takjil kepada Masyarakat

Lebih jauh, hasil pengecekan terhadap lokasi objek perjanjian disebut pemanfaatan tanah tidak sesuai dengan peruntukan yang secara tegas tercantum dalam perjanjian kerja sama. Alih-alih tanah tersebut masih penyidik justru dialihkan untuk pembangunan kondotel dan/atau peruntukan lainnya.

Momentum krusial terjadi pada Agustus 2015, di mana SLD dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Danau Winata Indah disebut mengajukan proposal Kerja Sama Investasi Condotel & Apartment Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT ASABRI (Persero).

Kemudian Desember 2015, PT ASABRI resmi menjalin kerja sama dengan PT Danau Winata Indah untuk pembelian 125 unit Kondotel Avani Nusa Dua, Bali Hotel. Kondotel tersebut direncanakan berada di atas tanah ber-Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL), dengan hak pengelolaan berada pada Pemerintah Provinsi Bali.

Berikutnya, PT Danau Winata Indah dan PT ASABRI menyepakati harga Rp100 miliar untuk 125 unit kondotel tersebut hingga dana pun mengucur. Menurut keterangan Kejaksaan Tinggi Bali, uang sebesar Rp100 miliar telah dibayarkan PT ASABRI kepada PT Danau Winata Indah.

Persoalan besarnya kemudian muncul, pasalnya 125 unit yang dibeli tersebut, jelas penyidik, bahwa tidak pernah diserahkan kepada PT ASABRI hingga saat ini. Kejaksaan Tinggi Bali bahkan menyatakan berdasarkan fakta yang diperoleh penyidik, unit tersebut tidak ada sebagaimana objek yang seharusnya diterima oleh ASABRI.

READ  Kapolres Mojokerto Kota dan Ketua Bhayangkari Bagikan Takjil

Hal ini lah yang membuat perkara tersebut bukan lagi sekadar proyek mangkrak atau sengketa bisnis biasa. Tetapi penyidik menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang berujung pada keluarnya Rp100 miliar dana PT ASABRI. Sehingga peran SLD kini menjadi fokus penyidikan.

Kejaksaan Tinggi Bali menduga SLD secara melawan hukum menggunakan dokumen yang tidak benar dalam proses kerja sama dengan PT ASABRI. Dokumen tersebut, menurut konstruksi penyidik, menjadi bagian yang membuat PT ASABRI bersedia melakukan kerja sama pembelian 125 unit Kondotel Avani Nusa Dua, Bali Hotel dengan nilai Rp100 miiar.

Kasus ini tampaknya belum berhenti pada penetapan satu orang tersangka saja. Karena Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan telah memeriksa sekitar 30 saksi, terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Bali, PT ASABRI, serta pihak perusahaan swasta terkait.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring perkembangan penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Hal tersebut menjadi bagian penting yang menarik perhatian publik. Sebab transaksi Rp100 miliar tentu melewati rangkaian proses administrasi, verifikasi, pengambilan keputusan, penandatanganan dokumen hingga pencairan dana.

Di sisi lain, pihak Kejati juga menjelaskan bahwa hak pengelolaan tanah tersebut sampai sekarang tetap berada pada Pemprov Bali. Apabila kerja sama dimulai 2007 dengan masa sewa selama 30 tahun, maka periode kerja sama tersebut secara hitungan akan berakhir pada 2037, sepanjang tidak terdapat perubahan hukum atau perjanjian yang mempengaruhinya.

READ  Panen Cabai Lokal, Pemkot Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

Sementara mengenai nilai sewa PT Danau Winata Indah kepada Pemprov Bali, Kejati belum mengungkap nominalnya karena proses audit masih berjalan. Aspek ini juga penting ditelusuri agar status aset, nilai pemanfaatannya, pelaksanaan kewajiban pihak penyewa, serta keuntungan atau penerimaan pemerintah daerah dapat diketahui secara transparan.

Menegaskan, kini Kejati Bali menjerat SLD dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menggunakan alternatif Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page