MANADO – Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menuai sorotan. Penasehat PWI Sulawesi Utara sekaligus mantan Ketua PWI Sulut dua periode, Voucke Lontaan, menyayangkan sanksi terberat tersebut dan menilai persoalan ini semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur tabayun dan dialog.
Polemik ini berakar dari usulan Firdaus agar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ditunjuk sebagai penanggung jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2027. Usulan tersebut disampaikan dalam forum resmi SMSI di Hall Dewan Pers, Jakarta, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI. Usulan inilah yang kemudian dinilai DK PWI Pusat melanggar ketentuan organisasi hingga diterbitkannya SK Pemberhentian Penuh Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Voucke Lontaan menyampaikan sejumlah poin kritis terkait keputusan tersebut:
-
- Pernyataan Berada di Forum Lain: Usulan yang dipersoalkan disampaikan dalam forum SMSI dan dalam kapasitas Firdaus sebagai Ketua Umum SMSI, bukan merupakan keputusan atau tindakan atas nama PWI.
- Keabsahan Aturan yang Berlaku Surut: Firdaus menyampaikan usulan tersebut pada 18 Juni 2026, sedangkan Peraturan Organisasi (PO) PWI terkait HPN baru ditetapkan pada Juli 2026. Voucke mempertanyakan apakah aturan organisasi dapat berlaku surut atau sengaja dibuat untuk menyingkirkan pihak tertentu.
- Abaikan Mekanisme ART PWI: Berdasarkan Pasal 20 dan 23 ART PWI, pemeriksaan dugaan pelanggaran seharusnya diawali oleh DK PWI tingkat Provinsi dengan meminta klarifikasi langsung atau tertulis dari pihak yang bersangkutan, bukan langsung diputuskan sepihak oleh DK PWI Pusat.
- Tuntutan Proporsionalitas Sanksi: PWI memiliki tingkatan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian. Penerapan sanksi terberat dinilai tidak proporsional, terlebih ada informasi bahwa Firdaus sebelumnya terbuka untuk duduk bersama melakukan klarifikasi namun tidak diakomodasi.
- Kritik Rangkap Jabatan: Voucke juga menyinggung asas keadilan organisasi dengan mempertanyakan mengapa aturan tidak ditegakkan secara menyeluruh, termasuk terhadap Ketua Umum PWI, Munir, yang dinilai perlu diberikan pilihan tegas terkait posisi rangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas/Komisaris BUMN Antara.
Voucke menegaskan bahwa marwah PWI sebagai organisasi profesi pers yang demokratis tidak diukur dari keberanian menjatuhkan sanksi dari ‘ruang gelap’, melainkan dari kesediaan untuk mendengar dan menegakkan aturan melalui proses yang adil, transparan, serta proporsional. (*)























