MOJOKERTO, Metro9Berita.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus memantapkan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang positif, sehat, dan berkelanjutan di Bumi Majapahit. Langkah strategis ini diwujudkan melalui gelaran Konsultasi Publik Kedua Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Wilayah Perencanaan (WP) Ngoro dan Trawas yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Trawas Lantai 3, Senin (19/10/2026) pagi.
Acara yang diinisiasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto ini dibuka langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa. Dalam arahannya, Bupati yang akrab disapa Gus Bupati ini menekankan bahwa agenda konsultasi publik sangat krusial untuk memastikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha tanpa mengorbankan keseimbangan lingkungan.
“Kejelasan pengaturan dalam RDTR menjadi salah satu faktor utama yang mendukung kepastian berusaha dan investasi. Harapan saya, konsultasi publik ini menghasilkan kesepakatan substansi RDTR yang terpadu, realistis, dan dapat dilaksanakan, baik untuk Wilayah Perencanaan Ngoro maupun Trawas,” ujar Bupati Muhammad Albarraa.
Gus Bupati menggarisbawahi bahwa penyusunan tata ruang ini harus dirancang secara cermat. Arah pembangunan daerah wajib mengakomodasi berbagai sektor secara berimbang, mulai dari pesatnya perkembangan industri, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan area permukiman masyarakat, hingga perlindungan kawasan hijau.
“Perkembangan kegiatan perekonomian, kebutuhan permukiman, serta keberadaan kawasan pertanian dan lingkungan yang harus dijaga memerlukan perencanaan ruang yang terpadu. Hal ini perlu menjadi perhatian utama dalam penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Ngoro dan Trawas,” imbuhnya di hadapan para stakeholder Kecamatan Ngoro dan Kecamatan Trawas yang hadir.
Terkait aspek lingkungan, Gus Bupati memberikan perhatian khusus pada implementasi KLHS. Kajian strategis tersebut wajib menjadi instrumen awal untuk memetakan dampak lingkungan yang berpotensi muncul dari kebijakan pembangunan yang akan diterapkan.
“Apabila terdapat rencana yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan atau belum sesuai dengan kondisi wilayah, hal tersebut harus dibahas dan dicarikan penyesuaian sejak tahap perencanaan. Dengan demikian, arah pembangunan yang kita sepakati dapat dilaksanakan secara terukur dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” tegas Gus Bupati.
Sebagai informasi, wilayah Ngoro selama ini dikenal sebagai salah satu pusat pertumbuhan industri utama di Kabupaten Mojokerto, sementara Trawas menjadi kawasan andalan di sektor pariwisata dan pertanian. Keterpaduan RDTR kedua wilayah ini diharapkan mampu mendongkrak roda perekonomian daerah secara signifikan dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Ngoro, perwakilan Camat Trawas, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mojokerto. Selain itu, jajaran perwakilan Kementerian RI terkait serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga turut mengawal jalannya penyusunan regulasi ini secara daring. (*)

















