MOJOKERTO, Metro9Berita.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota mengamankan 21 remaja yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan di dua angkringan di Jalan Empunala, Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Hayamuruk, Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (21/10/2026).
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Insiden bermula ketika sekelompok remaja melakukan konvoi yang kemudian berujung keributan di Angkringan Mbak Vera. Keributan tersebut selanjutnya berlanjut ke Angkringan Mbak Michel.
Akibat kejadian itu, empat orang mengalami luka robek akibat senjata tajam. Tiga korban berada di lokasi pertama, sedangkan satu korban lainnya berada di lokasi kedua.
Polisi Amankan 21 Remaja
Polisi mengamankan 21 orang secara bertahap pada 18–20 Oktober 2026. Mereka diduga berasal dari dua kelompok remaja yang menggunakan nama “AH’ MBALELO ANTI KEWAN KOTA” dan “PERBATASAN ANTI KIREK”.
Dari 21 orang yang diamankan, empat orang diduga membawa senjata tajam, sedangkan dua orang lainnya diduga menjadi pelaku utama penganiayaan atau pengeroyokan. Sementara itu, sejumlah orang lainnya diduga merupakan bagian dari rombongan konvoi.
Polisi juga mengungkapkan bahwa beberapa orang yang diamankan masih berusia di bawah umur. Penanganan terhadap mereka akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa kekerasan. Barang bukti itu antara lain tiga bilah celurit dengan panjang 110 sentimeter dan 75 sentimeter, satu parang sepanjang 75 sentimeter, flashdisk yang diduga berisi dokumentasi konvoi, pecahan batu bata, slang, ruyung, jaket hoodie, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max tanpa pelat nomor.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing orang yang diamankan serta mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Terancam Hukuman Penjara Maksimal Tujuh Tahun
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka disebut terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Mojokerto Kota menyatakan bahwa penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Upaya tersebut sekaligus dilakukan untuk mencegah terulangnya aksi kekerasan serupa, khususnya yang melibatkan kelompok remaja dan konvoi kendaraan, di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Polisi mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan remaja sehingga tidak terlibat dalam tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (*/Wulyo)






















