Rentan Laka, Polres Mojokerto Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya

Ini Empat Faktor Penyebabnya

Avatar photo
Polres Mojokerto
Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bernardus Bagas Simarmata turun langsung ke masyarakat untuk mengimbau penggunaan sepeda listrik hanya di lingkungan perumahan, Rabu (5/8/2026). (MS/Hms)

Metro9berita.co.id – Polres Mojokerto Polda Jawa Timur secara tegas mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya, Rabu (5/8/2026).

Kapolres Mojokerto melalui Kasat Lantas, AKP Bernardus Bagas Simarmata mengungkapkan, langkah ini diambil menyusul tingginya risiko fatalitas kecelakaan yang melibatkan pengguna sepeda listrik di wilayah hukum polres.

AKP Bagas menegaskan bahwa sepeda listrik pada dasarnya dirancang untuk penggunaan di lingkungan terbatas, bukan untuk jalan raya yang padat kendaraan bermotor.

Example 300x600

“Penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang aman dan terlokalisasi seperti di kawasan perumahan/pemukiman, area taman dan tempat wisata, kawasan kampus atau lingkungan tertutup dan jalur khusus sepeda jika tersedia,” terangnya.

READ  Polri Secara Resmi Launching Operasi Ketupat 2026

Menurut Bagas, secara regulasi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga merujuk pada Pasal 106 ayat (9) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan pada Pasal 48 ayat (2).

“Bagi pelanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu,” tegas AKP Bagas.

Masih dia, ada empat faktor utama mengapa berkendara sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya, yaitu keterbatasan kecepatan, di mana sepeda listrik cenderung lambat dan mudah kehilangan kendali saat berinteraksi dengan arus kendaraan cepat.

READ  Lahan Relokasi Pusat Pemerintahan Mojokerto Tuai Sorotan

Faktor kedua, sepeda listrik minim fitur keselamatan, yaitu tidak dilengkapi dengan sistem pengereman ABS, lampu standar yang memadai, maupun kaca spion.

Ketiga, sepeda listrik sangat rentan tertabrak oleh kendaraan roda dua maupun roda empat lainnya.

Dan keempat, pengendara sepeda listrik berisiko tinggi menyebabkan cedera berat pada kepala dan organ vital, bahkan hingga mengakibatkan kematian apabila terjadi kecelakaan.

Makanya, AKP Bagas mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

READ  Polres Gresik Sukses Panen Raya Jagung Serentak

“Utamakan keselamatan sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar pilihan. Jangan sampai kelalaian hari ini mendatangkan penyesalan di kemudian hari,” pungkasnya. (*/hms/wul)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page