Praktik Perjudian Kasino Diduga Beroperasi di Bypass Ngurah Rai

Menurut Sumber, Aktivitas Telah Berlangsung Setahun

LOGO METRO SEMBILAN (NEW)
Perjudian Kasino
KASINO: Peta diduga lokasi perjudian lewat pencitraan satelit Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar, Minggu (2/8/2026) sore. (MS/Ist)

Metro9berita.co.id – Beredar kabar dugaan praktik perjudian kasino yang beroperasi secara bebas cukup lama di kawasan yang mudah terlihat, di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan. Namun, hingga kini belum tampak adanya tindakan penegakan hukum secara terbuka oleh aparat berwenang.

Informasi yang diperoleh dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa tempat yang diduga dijadikan arena perjudian kasino tersebut telah beroperasi sejak tahun lalu. Bahkan, menurut sumber tersebut, lokasi kasino sempat berpindah sebelum kembali beroperasi di kawasan Bypass Ngurah Rai.

Sumber itu mengungkapkan, aktivitas perjudian diduga berlangsung setiap hari. Namun, pada malam Jumat dan Sabtu, jumlah pengunjung disebut meningkat signifikan. Sehingga kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan aparat terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Example 300x600

Lebih lanjut, sumber tersebut juga mengklaim bahwa lokasi yang diduga menjadi kasino itu, dijaga oleh sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH). Selain itu, ia juga menyebut seorang pria yang biasa disapa Hatim, diduga berperan sebagai koordinator keamanan di lokasi.

READ  Keponakan Dilaporkan Palsukan Sertifikat dan Jual Aset Miliaran

Kendati demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa klaim dari sumber dan belum dapat terverifikasi secara independen.

Tetapi, apabila dugaan itu benar, maka praktik perjudian itu berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian. Karena itu, masyarakat berharap APH segera melakukan penyelidikan secara profesional untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Seorang tokoh masyarakat di Denpasar mengaku heran, apabila aparat kepolisian tidak mengetahui keberadaan lokasi yang diduga menjadi arena perjudian tersebut. Menurutnya, lokasi itu berada di pinggir jalan utama dan disebut telah lama beroperasi.

“Kalau benar tempat itu sudah lama buka dan berada di lokasi yang sangat mudah dilihat masyarakat, lalu aparat mengaku tidak tahu, tentu publik akan bertanya-tanya. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran terhadap praktik perjudian,” ujarnya.

READ  Polres Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Dia juga menegaskan, pemberantasan perjudian tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Menurutnya, komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian harus dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Kini sorotan mengarah kepada jajaran polresta khususnya kapolresta, kasat reskrim, serta kapolsek setempat. Pasalnya, publik menanti langkah konkret aparat untuk menindaklanjuti informasi yang beredar, baik melalui penyelidikan maupun penegakan hukum, apabila memang ditemukan unsur tindak pidana.

Namun hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi aparat terkait, melalui pesan WhatsApp guna memperoleh konfirmasi dan klarifikasi terkait informasi tersebut. Sayangnya, belum ada tanggapan maupun pernyataan resmi.

READ  Polres Mojokerto Kota Gelar Latpraops Ketupat 2026

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page