Bebal! Sandbar Canggu Tetap Beroperasi di Tengah Sorotan Publik

Polda dan Kejaksaan Diminta Turun!

LOGO METRO SEMBILAN (NEW)
Sandbar Canggu
GEMERLAP: Bule-bule menikmati suasana hiburan Sandbar Canggu. (MS/IST)

BADUNG, Meteo9Berita.co.id – Polemik dugaan pemanfaatan areal parkir Pura Batu Bolong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, kembali mencuat ke permukaan. Pasalnya hingga saat ini, Sandbar Canggu yang disebut milik WM alias MY tetap beroperasi di tengah sorotan legalitas penggunaan lahan, serta dugaan penyalahgunaan pengelolaan aset.

Bahkan sejumlah sumber di lapangan menyebutkan adanya dugaan penyewaan sebagian areal parkir Pura Batu Bolong yang disebut aset milik Pemerintah Provinsi Bali, yang selama ini diperuntukkan parkir umum bagi pemedek maupun masyarakat yang berkunjung ke kawasan pura.

Example 300x600

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa sebagian lahan parkir tersebut diduga disewakan kepada pihak Sandbar untuk perluasan area usaha. Nilai penyewaan yang beredar di masyarakat pun beragam, mulai dari Rp1,5 miliar hingga Rp2,5 miliar untuk jangka waktu lima tahun.

Namun sayang beberapa sumber menyebut hanya sebagian dana masuk ke kas pura, sementara sumber lainnya mengaku tidak tahu adanya pemasukan sebesar yang disebutkan.

Awak media yang turun langsung ke lokasi menemukan adanya perubahan pemanfaatan area parkir yang selama ini digunakan masyarakat. Di lapangan terlihat adanya perluasan area usaha yang disebut-sebut telah berlangsung delapan bulan terakhir.

READ  Viral Status Keras Gusti Putu Artha Dibantah Fakta Lapangan

Sumber lain, biasa disapa Nengah mempertanyakan transparansi pengelolaan aset dan dana hasil penyewaan tersebut.

“Kalau memang ada penyewaan, masyarakat berhak tahu berapa nilainya, siapa yang menerima, dan apakah seluruh dana masuk ke kas yang semestinya,” ujarnya.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya penyewaan sejumlah kios di kawasan areal parkir Pura Batu Bolong dengan nilai puluhan juta rupiah per tahun.

Sorotan juga mengarah pada dugaan penggunaan jalan akses menuju Pura Batu Bolong yang disebut beberapa kali ditutup saat kegiatan tertentu berlangsung. Sejumlah warga menilai jalan tersebut merupakan akses publik menuju kawasan suci sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

Sementara itu, salah seorang tokoh Banjar Pipitan bernama Ketut mengaku mendukung adanya audit independen terhadap pengelolaan dana dan aset yang berkaitan dengan kawasan Batu Bolong.

Menurutnya, audit eksternal diperlukan agar seluruh polemik yang berkembang di masyarakat dapat dijawab secara terbuka dan profesional.

“Kami berharap ada audit independen terhadap pengelolaan dana dan aset sehingga semuanya terang-benderang dan tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujarnya.

READ  Geger Dugaan Oli Palsu 5 Tahun Menggurita di Bali

Tokoh masyarakat lainnya bahkan meminta aparat penegak hukum turun langsung melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan aset dan dana yang berkaitan dengan kawasan tersebut.

Di sisi lain, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya oknum tertentu yang disebut membackup operasional Sandbar. Beberapa sumber mengaitkan dugaan tersebut dengan oknum aparat tertentu. Namun hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih berupa keterangan sumber yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pengelola San, bar, Wayan Mudita alias Moyo dan Made Supadma alias Dedut yang disebut sebagai pihak pengelola atau pemilik Sandbar. Namun keduanya belum memberikan klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang diajukan media.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian publik setelah muncul laporan ke Polda Bali terkait dugaan penyebaran konten melalui media sosial dan status WhatsApp yang diduga dilakukan oleh salah satu pihak yang disebut dalam polemik tersebut.

READ  Wali Kota Mojokerto Salat Tarawih Bersama Warga

Seorang anggota DPRD Badung yang dikonfirmasi awak media menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, areal parkir Pura Batu Bolong merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bali yang penggunaannya diperuntukkan bagi kepentingan umum, termasuk pemedek yang bersembahyang ke pura.

Menurutnya, apabila benar terdapat pemanfaatan aset negara yang tidak sesuai peruntukan atau dilakukan tanpa prosedur yang sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Karena itu, diharapkan Pemerintah Provinsi Bali, inspektorat, badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD), Kejaksaan Tinggi Bali, serta Polda Bali segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan, mekanisme penyewaan, aliran dana, serta pihak-pihak yang terlibajt agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat Canggu. (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page