Setra Beng Gianyar Diduga Kuat Jadi Ajang Judi Tajen Bebotoh

Lokasi Dekat Polres Gianyar

LOGO METRO SEMBILAN (NEW)
Setra Beng Gianyar
Setra Beng Gianyar diduga menjadi arena judi sabung ayam, Kamis (13/8/2026). (MS/IST)

Metro9Berita.co.id – Aktivitas yang diduga kuat sebagai perjudian tajen di kawasan Setra Beng, Gianyar, kembali menjadi sorotan. Bahkan berlangsung terang-terangan, sebagaimana penelusuran awak media, Kamis (13/8/2026), terpantau kegiatan ini terlihat ramai dengan kedatangan pengunjung dalam jumlah besar. Menariknya, dari informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan akan kembali digelar ‘tajen undangan’, Jumat besoknya.

Sehingga kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan hukum, terlebih lokasi diduga arena judi tajen Setra Beng disebut hanya berjarak sekitar 1,5 kilometer dari Polres Gianyar dan sekitar 1,2 kilometer dari Polsek Gianyar.

Pantauan awak media di sekitar Setra Beng memperlihatkan area parkir yang diperkirakan mencapai sekitar dua hektare dipenuhi kendaraan. Mobil dan sepeda motor berjejer, sementara pengunjung terus berdatangan menuju lokasi.

Example 300x600

Untuk memasuki kawasan yang disebut sebagai arena tajen tersebut, pengunjung disebut dikenakan tiket masuk sebesar Rp50 ribu per orang.

Setelah memasuki lokasi, awak media mendapati kerumunan dalam jumlah besar. Selain sabung ayam atau tajen yang diduga disertai taruhan uang, di lokasi juga terlihat sejumlah permainan lain yang diduga mengandung unsur perjudian, di antaranya permainan dadu dan bola adil.

Para pengunjung atau yang lazim disebut bebotoh, juga  disebut datang dari berbagai daerah di Bali. Besarnya jumlah orang, kendaraan yang memenuhi area parkir hingga aktivitas di dalam arena membuat keberadaan kegiatan tersebut menjadi perhatian masyarakat.

READ  15 Tim Adu Cepat Makan Nasi Goreng Jancuk #ManganCuk 2026

Persoalannya kini bukan hanya mengenai apa yang berlangsung di dalam arena, tetapi juga bagaimana kegiatan dengan jumlah pengunjung sedemikian besar dapat berlangsung di lokasi yang disebut relatif dekat dengan kantor kepolisian.

Nama ‘Yantulu’ Mencuat, Disebut akan Gelar Tajen Undangan

Dalam penelusuran awak media, muncul pula nama seseorang yang disebut Yantulu. Berdasarkan informasi dari sumber yang ditemui di sekitar arena, nama tersebut disebut-sebut sebagai pihak yang mengurus arena tajen di kawasan Setra Beng.

Sumber tersebut bahkan mengklaim bahwa Yantulu merupakan orang yang biasa ‘mengatur atensi’ kepada aparat penegak hukum (APH).

“Pengurus arena tajen di Beng Gianyar adalah Yantulu. Yantulu yang biasa ngatur atensi ke para APH,” cetus sumber di lokasi.

Tidak berhenti sampai di situ, sumber yang sama menyebut bahwa pada Jumat (14/8) atau sehari setelah penelusuran awak media, rencananya kembali digelar kegiatan yang disebut sebagai tajen undangan di Setra Beng, dengan Yantulu disebut sebagai owner atau pihak yang berada di balik penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Kendati demikian, kabar keterlibatan Yantulu, terkait dugaan perannya sebagai pengelola maupun owner, serta klaim adanya dugaan ‘atensi’ kepada APH, masih memerlukan konfirmasi maupun pembuktian melalui proses hukum.

Selanjutnya awak media telah berusaha menghubungi Kapolres Gianyar, AKBP James IS Rajagukguk lewat pesan WhatsApp. Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui apakah jajaran Polres Gianyar telah mengetahui aktivitas di Setra Beng. Namun hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Gianyar belum memberikan tanggapan.

READ  Dugaan Skandal Kontrak Aset Pura Batu Bolong dengan Sandbar

“Jaraknya Cuma 1,5 Kilometer, Masa Tidak Tahu?”

Temuan ini menjadi sorotan keras salah seorang tokoh masyarakat Gianyar, biasa disapa Gung De. Menurutnya, masyarakat sulit memahami apabila kegiatan dengan kerumunan besar tersebut sama sekali tidak diketahui aparat setempat. Terlebih, ia menyebut lokasi Setra Beng hanya sekitar 1,5 kilometer dari polres dan sekitar 1,2 kilometer dari polsek.

“Jarak arena judi Setra Beng Gianyar ke Polres Gianyar cuma 1,5 kilometer, ke Polsek Gianyar cuma 1,2 kilometer. Secara logika saja tidak mungkin seorang kapolsek dan seorang kapolres tidak mengetahui kegiatan judi tersebut. Justru ada apa di balik ini?” tanya Gung De.

Masih Gung De, aparat dapat menjawab keraguan masyarakat melalui tindakan nyata di lapangan. Makanya dia meminta penegakan hukum tidak hanya dilakukan terhadap arena-arena tertentu, sementara kegiatan serupa di tempat lain dibiarkan berlangsung.

“Kalau mau serius menegakkan hukum, bubarkan judi seluruh Gianyar. Bahkan kalau kapolda berani menangkap para penjudi dan menutup seluruh bentuk perjudian di Bali, baru masyarakat percaya ketegasan seorang pemimpin,” tegasnya.

Tajen dan Tabuh Rah Harus Dibedakan

Persoalan tajen di Bali memang perlu ditempatkan secara proporsional. Tradisi Tabuh Rah yang berkaitan dengan pelaksanaan upacara keagamaan tidak bisa serta-merta disamakan dengan perjudian.

Namun persoalan menjadi berbeda apabila sabung ayam dijadikan arena taruhan uang, dikomersialkan, dipungut tiket masuk, atau dibarengi permainan lain yang mengandung unsur perjudian.

READ  Resmi Buron, Owner Five Stars Bali Koko Tony DPO Bareskrim Polri

Karena itu, aparat berwenang perlu memastikan status kegiatan yang berlangsung di Setra Beng. Apakah kegiatan tersebut benar-benar merupakan bagian dari prosesi adat dan keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku, atau justru terdapat praktik perjudian yang berlindung di balik istilah tajen.

Temuan adanya dugaan taruhan sabung ayam, permainan dadu dan bola adil, ditambah besarnya jumlah pengunjung serta pungutan tiket masuk Rp50 ribu, menjadi informasi awal yang semestinya dapat diverifikasi aparat melalui pengecekan langsung.

Di sisi lain, adanya kabar mengenai rencana digelarnya kembali tajen undangan pada Jumat, 14 Agustus 2026, kini membuat perhatian tertuju kepada aparat kepolisian.

Jika informasi tersebut benar, Polres Gianyar memiliki kesempatan untuk melakukan pengecekan langsung guna memastikan apakah kegiatan yang diselenggarakan melanggar hukum atau tidak.annya secara terbuka. Namun apabila hasil pengecekan menemukan perjudian, masyarakat tentu berharap penindakan tidak hanya berhenti kepada pemain atau bebotoh.

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page