Tambang Pasir Ilegal Diduga Marak di Karangasem Bali

Lahan Produktif Berubah Jadi Galian C

Logo Metro9 Ikon
Tambang Pasir Ilegal
ILEGAL: Ilustrasi dan SS video amatir aktivitas tambang pasir dan galian C yang marak di Karangasem, Bali. (Dok/AI)

KARANGASEM, Metro9Berita.co.id — Aktivitas tambang pasir diduga ilegal terpantau marak di Kabupaten Karangasem, Rabu (7/10/2026). Seperti galian C di kawasan Desa Buana Giri, Bebandem, lokasinya di sekitar lahan produktif pertanian, perkebunan, permukiman warga, perumahan bersubsidi, dan berdekatan sumber mata air.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius fungsi pengawasan pertambangan, tata ruang, lingkungan hidup, serta penegakan hukum di wilayah Karangasem. Bahkan, warga mulai mempertanyakan sejauh mana respons jajaran Polres Karangasem dengan lalu-lalang kendaraan pengangkut material.

Example 300x600

Seorang warga Bebandem yang meminta identitasnya dirahasiakan meminta awak media turun langsung melihat kondisi di lapangan. “Datang lah ke lokasi. Di sana truk ramai sekali. Itu lahan perkebunan dan dekat pemukiman. Termasuk ada KPR program perumahan bersubsidi yang jaraknya kurang lebih 50 sampai 100 meter dari galian pasir tersebut. Kampung jadi rusak,” ungkap sumber Rabu pagi ini.

Informasi yang dihimpun, lokasi yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan Nyoman Dangin. Sumber juga menyebut kawasan tersebut sebelumnya merupakan lahan produktif dengan kegiatan pertanian aktif.

Karenanya, warga mempertanyakan perubahan pemanfaatan lahan tersebut menjadi lokasi galian C. Terlebih, sumber mengklaim kawasan itu bukan wilayah yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.

Selain berdekatan dengan lahan pertanian dan permukiman, alasannya lokasi galian hanya berjarak sekitar 100 meter dari kawasan perumahan bersubsidi dan sekitar 300 meter dari sumber mata air.

Kalau demikian, artinya tidak lagi sekadar menyangkut keluar-masuknya truk pengangkut pasir. Tetapi pemerintah dan aparat terkait perlu memeriksa legalitas usaha, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, batas dan koordinat wilayah pertambangan, serta dampak kegiatan terhadap masyarakat di sekitarnya.

Sumber menduga bahwa aktivitas tersebut berkaitan dengan Sanjaya Dangin, selanjutnya melontarkan dugaan adanya ‘atensi’ kepada pihak tertentu di lingkungan polres.

READ  Proyek PUPR Badung Rp14 Miliar Diduga Bermasalah?

“Dugaan tambang pasir ilegal yang dimiliki Sanjaya Dangin, diduga ada ‘atensi’ ke polres,” kata sumber.

Selanjutnya, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, di hari yang sama. Namun hingga berita ini disusun, konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.

Upaya menghubungi Nyoman Dangin, juga dilakukan melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai legalitas dan status kegiatan di lokasi. Lagi-lagi, sampai berita ini disusun, yang bersangkutan juga belum memberikan tanggapan.

Sorotan kemudian mengarah kepada fungsi penegakan hukum. Jika aktivitas tersebut memang legal, aparat dan instansi teknis seharusnya dapat menunjukkan dasar legalitasnya. Tetapi apabila setelah diverifikasi ternyata kegiatan penambangan dilakukan tanpa izin, pertanyaannya menjadi jauh lebih serius: mengapa aktivitas yang disebut melibatkan banyak truk dapat berlangsung di tengah permukiman dan lahan produktif tanpa penindakan?

Secara hukum, kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan hanya karena seseorang memiliki atau menguasai sebidang tanah. Pengusahaan mineral dan batuan tunduk pada perizinan pertambangan.

UU Minerba saat ini telah mengalami perubahan keempat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang berlaku sejak 19 Maret 2025.

Apabila hasil pemeriksaan aparat membuktikan adanya kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan, ketentuan pidana pertambangan dapat diterapkan. Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman bagi penambangan tanpa izin berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dengan demikian, status izin menjadi titik krusial yang harus diperiksa. Aparat tidak cukup hanya melihat siapa pemilik tanah, tetapi perlu memastikan legalitas kegiatan penambangan itu sendiri.

Persoalan tersebut juga berpotensi meluas apabila benar lokasi merupakan lahan pertanian produktif, berdekatan dengan permukiman dan sumber mata air.

READ  Gandeng Akademisi, Batu Kembangkan Smart Integrated Farming

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup—yang telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja—tetap menjadi salah satu dasar utama perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Regulasi tersebut mencakup instrumen pengendalian, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan hingga ketentuan pidana lingkungan.

Karena itu, instansi lingkungan hidup perlu turun memeriksa:

  • Apakah kegiatan tersebut mempunyai dokumen dan persetujuan lingkungan yang diwajibkan?
  • Bagaimana pengelolaan debu dan kebisingan, bagaimana stabilitas lereng dan lubang galian?
  • Serta apakah kegiatan berpotensi mengganggu sumber air maupun keselamatan permukiman?

Aspek tata ruang juga tidak boleh diabaikan. Ketentuan penataan ruang mewajibkan setiap orang menaati rencana tata ruang, memanfaatkan ruang sesuai rencana tata ruang, serta mematuhi persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Artinya, apabila benar lahan pertanian produktif dialihfungsikan menjadi tambang, pemerintah daerah dan instansi terkait perlu membuka data zonasinya. Jangan sampai kegiatan berjalan terlebih dahulu, sementara persoalan kesesuaian ruang baru diperiksa setelah terjadi kerusakan.

Lebih jauh, sorotan terhadap dugaan tambang ilegal di Karangasem menjadi semakin relevan dengan sikap tegas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terhadap illegal mining.

Dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD tahun 2026, Presiden menyatakan pemerintah sebelumnya telah menutup sekitar seribu tambang timah ilegal di Bangka Belitung dan secara tegas meminta Panglima TNI serta Kapolri melakukan pengusutan. Presiden juga menekankan bahwa seorang pemimpin harus berani menertibkan anak buahnya sendiri apabila melakukan pelanggaran demi kepentingan rakyat, negara, dan bangsa.

Sikap pemerintah pusat terhadap pertambangan ilegal juga konsisten. Presiden sebelumnya menegaskan pemerintah serius memberantas illegal mining dan kegiatan yang melanggar hukum tanpa memandang siapa yang terlibat.

READ  Perjudian Sabung Ayam Diduga Marak di Bangli

Diharapkan pesan presiden itu menjadi alarm bagi seluruh jajaran di daerah, termasuk Karangasem.

Pertambangan menyangkut keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat dalam jangka panjang. Tanah yang dikeruk tidak dapat dikembalikan begitu saja seperti kondisi awal. Perubahan kontur, hilangnya lapisan tanah produktif, lalu lintas kendaraan berat, debu, kebisingan hingga potensi gangguan terhadap sumber air merupakan risiko yang harus diperhitungkan.

Karena itu, masyarakat Bebandem berhak memperoleh kepastian:

  • Apakah lokasi tersebut masuk wilayah pertambangan?
  • Apakah pemilik atau pengelolanya mengantongi izin pertambangan yang sah?
  • Apakah terdapat persetujuan lingkungan?
  • Apakah pemanfaatan lahannya sesuai RTRW/RDTR dan ketentuan zonasi?
  • Apakah keberadaan permukiman serta sumber mata air di sekitar lokasi telah masuk dalam kajian lingkungan?
  • Dan yang tidak kalah penting: benarkah terdapat aliran ‘atensi’ kepada oknum aparat sebagaimana tudingan sumber?

Pastinya publik kini menunggu langkah Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika beserta pemerintah daerah dan instansi pertambangan serta lingkungan hidup terkait. Penegakan hukum seharusnya tidak menunggu persoalan menjadi viral ataupun kerusakan lingkungan menjadi permanen.

Perintah Presiden sudah terang: pertambangan ilegal harus ditertibkan dan dugaan keterlibatan aparat harus diusut. Dan saat ini masyarakat menunggu pembuktiannya di lapangan—termasuk di Bebandem, Karangasem. (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page