Polres Mojokerto Bongkar Jaringan Curanmor

1 Pelaku dan 3 Terduga Penadah Diamankan

Avatar photo
Polres Mojokerto

MOJOKERTO, Metro9berita.co.id – Satreskrim Polres Mojokerto membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Mojokerto. Polisi mengamankan MIM (34), warga Sidoarjo, sebagai pelaku pencurian, serta FR (25), JMD (35), dan MS (27) yang diduga berperan sebagai penadah di wilayah Surabaya.

Pengungkapan kasus disampaikan Waka Polres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2026). Kasus bermula dari pencurian Honda Scoopy milik warga Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, pada 18 Juli 2026. Motor dicuri saat kunci masih tertancap dan korban berada di dalam rumah. Kerugian ditaksir sekitar Rp24 juta.

Example 300x600

Berbekal rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi dan menangkap MIM di kawasan Mojosari. Dari pengembangan pemeriksaan, penyidik menduga MIM terlibat dalam 10 aksi pencurian di wilayah Pungging, Ngoro, Mojosari, dan Bangsal.

READ  Warga Dlanggu Mojokerto Ikuti Maulid Nabi SAW

Penyidik kemudian menelusuri aliran kendaraan hasil kejahatan hingga mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penadah di Surabaya. Polisi turut menyita telepon seluler, bukti transfer transaksi, uang tunai, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, STNK, serta satu unit Honda Scoopy.

MIM dijerat Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sementara tiga tersangka penadahan dijerat Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

READ  Bupati Sukoharjo Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Polisi menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian dan jaringan penadahan lainnya. Masyarakat juga diimbau tidak meninggalkan kunci pada kendaraan dan menggunakan pengaman tambahan saat memarkir sepeda motor. (Wulyo)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page