Metro9Berita.co.id — Upaya hukum Herry Wirawan (HW) untuk lepas dari vonis kandas. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung, Jawa Barat ini, Selasa (11/8/2026). Sehingga dengan ditolaknya kasasi tersebut, hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Herry tetap berlaku.
Putusan MA tersebut menjadi babak penting perkara kekerasan seksual terhadap anak yang menyita perhatian publik. Kejahatan yang dilakukan terpidana mati terhadap para santri yang seharusnya memperoleh pendidikan, perlindungan, dan rasa aman.
Dengan tegas, majelis hakim kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan terpidana.
Perjalanan Panjang Proses Hukum
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut HW dengan pidana mati. Jaksa menilai beratnya perbuatan terdakwa, serta dampak yang ditimbulkan terhadap para korban menjadi alasan hukuman maksimal layak dijatuhkan.
Namun, majelis hakim PN Bandung saat itu memutuskan berbeda. Herry dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Jaksa kemudian menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Dalam pemeriksaan tingkat banding, majelis hakim mengabulkan permohonan jaksa dan memperberat hukuman HW dari penjara seumur hidup menjadi pidana mati.
Tak menerima putusan tersebut, HW mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, pintu kasasi itu akhirnya tertutup setelah majelis hakim MA menolak permohonannya. Konsekuensinya, putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan pidana mati tetap berlaku.
Kejahatan Berlangsung Bertahun-tahun
Kasus ini menjadi sorotan karena perbuatan kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak 2016 hingga 2021.
Korban merupakan anak-anak yang berada dalam lingkungan pendidikan keagamaan. Kondisi tersebut membuat perkara ini semakin serius, karena anak-anak semestinya mendapatkan ruang yang aman untuk belajar dan berkembang, bukan justru menjadi korban kekerasan seksual.
Dalam pertimbangan pada persidangan tingkat pertama, hakim juga menyoroti beratnya dampak yang dialami korban.
Perbuatan pelaku dinilai telah mengganggu perkembangan anak. Dampak kekerasan seksual terhadap korban tidak berhenti ketika tindak pidana selesai dilakukan, tetapi dapat meninggalkan konsekuensi mendalam terhadap kondisi psikologis, sosial, pendidikan, serta masa depan mereka.
Perkara HW sekaligus menjadi pengingat keras bahwa kejahatan seksual terhadap anak bukan tindak pidana yang dapat dipandang ringan.
Terlebih ketika pelaku memanfaatkan posisi, lingkungan pendidikan, kepercayaan maupun ketergantungan korban untuk melakukan kejahatan.
Anak-anak memiliki hak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Karena itu, lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, serta aparat negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan ruang pendidikan benar-benar menjadi tempat yang aman.
Vonis Mati Tetap Berdiri
Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung membuat vonis mati terhadap terpidana tetap berdiri sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Perjalanan perkara tersebut memperlihatkan perbedaan putusan di setiap tahapan. Di tingkat pertama HW dijatuhi penjara seumur hidup. Jaksa kemudian melakukan banding hingga Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukumannya menjadi pidana mati.
HW mencoba membatalkan hukuman tersebut melalui kasasi, tetapi Mahkamah Agung menolaknya.
Di balik seluruh proses hukum itu, perhatian terhadap para korban tetap harus menjadi prioritas. Identitas mereka wajib dilindungi, sementara pendampingan psikologis, pendidikan, sosial, dan pemulihan jangka panjang menjadi bagian penting dalam memastikan para korban dapat melanjutkan kehidupan dan masa depannya.
Kasus ini meninggalkan pesan yang tegas: lembaga pendidikan tidak boleh menjadi ruang aman bagi predator seksual. Justru anak-anaklah yang harus mendapatkan jaminan keamanan, perlindungan, dan keberanian untuk bersuara ketika menjadi korban.
Vonis pengadilan dapat menjadi akhir dari satu tahapan proses hukum. Namun bagi korban, pemulihan merupakan perjalanan yang jauh lebih panjang. (*/red)



















