Dugaan Vonis Ringan Nyoman Tompel Masih Dipertanyakan?

Terdakwa Kasus BBM Solar Bersubsidi

LOGO METRO SEMBILAN (NEW)
Nyoman Tompel
VONIS RINGAN: Diduga gudang penimbunan BBM solar bersubsidi di kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai, Badung. (MS/IST)

DENPASAR (MS) — Pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada sidang terbuka untuk umum, Selasa (2/6/2026) lalu, dengan menjatuhkan 1 bulan 20 hari penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, terhadap I Nyoman Nirka (65) alias Nyoman Tompel, sampai saat ini masih dipertanyakan? Pasalnya pada pasal 55 untuk menindak kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Humas PN Denpasar, Suarta membenarkan vonis untuk Nyoman Tompel tersebut, bahwa sanksi pidananya, yaitu 1 bulan 20 hari, denda Rp200 juta, subsider 80 hari penjara. “Tuntutan jaksa 2 bulan penjara, dan denda Rp20 juta,” katanya, Senin (8/6) lalu.

Keterangan Suarta sebagaimana kabar berita sebelumnya di sejumlah media siber, salah satunya pada tautan media ini: https://metro9berita.co.id/vonis-ringan-nyoman-tompel-oleh-pn-denpasar-dipertanyakan/.

Example 300x600

Dalam putusan Nomor 364/Pid.Sus/2026/PN Dps, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana “Membantu menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi atau penyediaan atau pendistribusiannya dengan penugasan Pemerintah”.

Sementara disebutkan pada Pasal 54 (Pemalsuan dan Penyimpangan), yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak (BBM), gas bumi, atau hasil olahan, serta melakukan penyimpangan dalam niaga migas. Selanjutnya ancaman pidananya, yakni penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

READ  Kirab Budaya Mojo Bangkit Hidupkan Kejayaan Majapahit

Kemudian pada Pasal 55 (Penyalahgunaan BBM Subsidi). Ini adalah pasal yang paling sering digunakan untuk menindak kasus penimbunan dan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi. Dan ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kasus ini sendiri mencuat setelah aparat penegak hukum (APH), mengungkap aktivitas penampungan dan dugaan penimbunan ribuan liter solar bersubsidi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Badung.

Lokasi tersebut dinilai tidak semestinya digunakan untuk aktivitas penyimpanan BBM, karena selain melanggar tata kelola distribusi energi, juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Bahkan sejumlah kalangan mempertanyakan mengapa seseorang yang disebut sebagai pengendali dalam perkara tersebut hanya dijatuhi hukuman 1 bulan 20 hari penjara. Padahal, tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi selama ini sering dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

READ  Permenkum 13/2025 Payungi Koperasi Merah Putih

Sehingga publik mempertanyakan pertimbangan hukum majelis hakim terkait dugaan vonis ringan itu. Sementara di perkara serupa, ancama pidananya mencapai 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain itu terlintas sejumlah pertanyaan, soal penjelasan dugaan tuntutan ringan jaksa penuntut umum (JPU), serta strategi kuasa hukum terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Sejumlah pemerhati hukum menilai transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Apabila dasar pertimbangan putusan tidak dijelaskan secara terbuka, dikhawatirkan akan memunculkan persepsi negatif dan dugaan adanya permainan di balik proses hukum.

“Publik berhak mengetahui mengapa perkara yang menyangkut distribusi BBM bersubsidi dalam jumlah besar dapat berakhir dengan hukuman yang sangat ringan. Penjelasan yang transparan diperlukan agar tidak muncul spekulasi liar,” ujar seorang praktisi hukum di Denpasar.

Di sisi lain, masyarakat pesisir dan kelompok nelayan yang selama ini bergantung pada solar bersubsidi, mulai khawatir putusan ringan semacam itu tidak memberikan efek jera terhadap pelaku lain. Mereka menilai kebocoran subsidi energi akan terus terjadi, apabila penegakan hukum tidak dilakukan secara tegas dan konsisten.

Pada akhirnya kasus ini kembali membuka diskusi mengenai pemberantasan mafia BBM bersubsidi yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan nasional. Makanya pemerintah, aparat penegak hukum, Pertamina, dan lembaga pengawas diharapkan meningkatkan pengawasan agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

READ  Vonis Ringan Nyoman Tompel oleh PN Denpasar Dipertanyakan?

Apalagi solar bersubsidi merupakan komoditas yang disiapkan pemerintah untuk membantu masyarakat kecil, nelayan, petani, pelaku UMKM, serta sektor transportasi tertentu. Ketika BBM bersubsidi diduga ditimbun dalam jumlah besar untuk kepentingan bisnis, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang berhak memperoleh subsidi tersebut. (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page