Direktur Bank Artha Buana dan Kepala KPKNL Diduga Mangkir?

Mediasi Sengketa Lelang di PN Sidoarjo Tersendat

Rudy Hardjono
Bank Artha Buana
Penggugat RA bersama dua kuasa hukumnya pada sidang kedua mediasi sengketa lelang yang menyeret Bank Artha Buana dan KPKNL, Senin (13/4/2026) di PN Sidoarjo. (MS/Harjo)

SIDOARJO, Metro9Berita.co.id — Harapan penyelesaian damai dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA kembali tertunda. Pasalnya sidang kedua yang digelar pada Senin (13/4/2026) dengan agenda mediasi justru berlangsung tanpa kehadiran pihak kunci dari tergugat, yakni Bank Artha Buana dan KPKNL Sidoarjo, sehingga hal ini membuat proses yang seharusnya menjadi ruang dialog malah berjalan timpang.

Diketahui, perkara ini diajukan oleh debitur berinisial RA yang menggugat Direktur PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Buana Krian sebagai tergugat I, serta Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo sebagai tergugat II.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses yang menyangkut hak dan kepentingan penggugat, khususnya terkait mekanisme yang diduga telah merugikan.

Example 300x600

Sejak awal persidangan, RA tampak hadir langsung di ruang sidang dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Ach Maulana Robitoh SHI, dan Mujiono SH MH. Kehadiran penggugat secara langsung menunjukkan keseriusan dalam mencari kejelasan hukum, sekaligus membuka peluang penyelesaian melalui jalur mediasi.

READ  Gubernur Khofifah Resmikan Gerha Majapahit dan GOR BPBD

Namun situasi berbeda terlihat di kubu tergugat. Dari pihak tergugat I, hanya kuasa hukum yang hadir tanpa didampingi direktur sebagai prinsipal. Sementara itu, tergugat II, yakni Kepala KPKNL Sidoarjo, kembali tidak menunjukkan kehadirannya, bahkan tercatat absen dalam dua kali persidangan berturut-turut.

Ketidakhadiran ini menarik perhatian ruang sidang, mengingat mediasi menuntut kehadiran langsung para pihak untuk dapat berjalan efektif.

Makanya kondisi tersebut dinilai tidak hanya menghambat jalannya mediasi, tetapi juga mempersempit peluang tercapainya kesepakatan damai dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, dalam praktik peradilan perdata, mediasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan momen krusial yang sering menjadi jalan keluar paling efisien sebelum perkara berlanjut ke pembuktian panjang di persidangan.

READ  Kades Anggaswangi Tanggapi Polemik TKD Trosobo di Wilayahnya

Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum penggugat menegaskan, bahwa perkara ini tidak berdiri pada asumsi semata. Mereka menilai tindakan yang menjadi objek sengketa telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang secara tegas menyatakan bahwa setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian wajib dipertanggungjawabkan.

“Kerugian yang dialami klien kami bukan hanya bersifat materiil, tetapi juga immateriil. Ini menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan yang seharusnya dilindungi,” tegas kuasa hukum dalam persidangan.

Perkara ini pun berpotensi menjadi sorotan publik yang lebih luas. Tidak hanya menyangkut hubungan antara debitur dan perbankan, tetapi juga menyentuh aspek penting dalam praktik pelaksanaan lelang jaminan serta peran lembaga negara dalam menjaga akuntabilitas proses tersebut. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan hukum menjadi isu yang tak terpisahkan dari perkara ini.

READ  Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Pemerasan Disertai Ancaman

Selanjutnya, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan ulang agenda mediasi pada Senin, 20 April 2026 depan.

Penundaan ini diharapkan menjadi momentum bagi para tergugat, khususnya prinsipal, untuk hadir secara langsung dan menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa.

Dengan hadirnya seluruh pihak pada sidang mendatang, mediasi diharapkan tidak lagi sekadar formalitas, melainkan benar-benar menjadi jalan menuju penyelesaian yang adil dan menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat. (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page