Polres Mojokerto Kota Ungkap Pencabulan Anak Oleh Ayah Tiri

Korban Mengaku Dicabuli dari Kelas 3 SD

Avatar photo
Polres Mojokerto Kota
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Mangara Panjaitan, S.T.K., S.I.K. didampingi Kasihumas IPDA Jinarwan, Kamis (5/3/2026) siang. (MS/HUMAS)

KOTA MOJOKERTO, Metro9Berita.co.id – Satreskrim Polres Mojokerto Kota telah mengamankan seorang laki-laki berinisial EM (53), warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, atas dugaan tindak pidana pencabulan dengan anak tirinya sendiri. Pelaku diamankan oleh petugas di Magetan pada Selasa (3/3/2026), setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto S.H., S.I.K. M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Mangara Panjaitan, S.T.K., S.I.K. didampingi Kasihumas IPDA Jinarwan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (4/2), sekitar pukul 23.30 WIB, saat tersangka mendatangi korban berinisial K (20) untuk dilayani.

READ  Pernyataan Gusti Putu Artha Soal Pemilu 2029 Tuai Sorotan

Saat tersangka mencoba melakukan pelecehan terhadap korban, dan disaat itulah mama korban mengetahuinya. Sehingga ibu korban kaget dan teriak setelah itu tersangka menghindar kemudian duduk di ruang tamu.

Example 300x600

Dari kejadian tersebut akhirnya korban bercerita kepada mamanya bahwa telah menjadi korban pencabulan dari kelas 3 SD (sekolah dasar). Selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat korban berusia 17 tahun tepatnya pada hari Senin (10/3/2023) silam. Kejadian persetubuhan tersebut terjadi lebih dari 5 kali dalam kurun waktu 1 bulan, selanjutnya kejadian persetubuhan tersebut terjadi hingga korban masuk jenjang kuliah.

READ  Usaha Anak Gusti Putu Artha Diduga Pakai Tabung Melon?

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berwarna ungu muda bergambar Koromi, 1 (satu) buah celana kaos pendek berwarna ungu muda, 1 (satu) buah celana dalam berwarna hijau tua, serta 1 (satu) buah bra berwarna cream.

AKP Mangara menyampaikan bahwa Korban tidak berani melapor karena berada dibawah tekanan oleh tersangka, “Korban tidak berani melapor karena berada dibawah tekanan karena tersangka sering melakukan pemukulan terhadap korban apabila korban melakukan kesalahan,”

Saat ini, tersangka EM telah ditetapkan sebagai tersangka serta akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan perkara Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan. Karena perbuatan dilakukan oleh orang tua tiri terhadap anak, maka ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan hukuman sepertiga.

READ  Arista Group Gelar Buka Bersama Anak Yatim Serentak

Polres Mojokerto Kota Kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. (*/Wulyo)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page