Metro9berita.co.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Putusan MK No. 15/PUU-XXIII/2025 menuai beragam respons. Salah satunya datang dari Direktur PT Elang Bali Group, I Nyoman Sariana atau Dede.
Nyoman Sariana menegaskan, putusan tersebut memperjelas bahwa sengketa pers tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata. Ia menyebut, penyelesaiannya harus lebih dulu melalui mekanisme pers.
“Wartawan tidak dapat langsung disanksi pidana atau digugat perdata atas karya jurnalistiknya. Harus ditempuh dulu hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme di Dewan Pers,” kata Nyoman, Jumat (27/2/2026).
Menurut dia, putusan MK ini menjadi angin segar bagi insan pers yang selama ini kerap dibayangi laporan pidana akibat pemberitaan. Dengan adanya penegasan tersebut, ada kepastian hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.
MK dalam putusannya menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Lembaga tersebut berwenang menilai apakah suatu karya merupakan produk jurnalistik dan apakah terdapat pelanggaran kode etik.
Nyoman menilai, langkah ini sekaligus menutup celah kriminalisasi terhadap wartawan. Ia menyebut, Undang-Undang Pers merupakan aturan khusus (lex specialis) yang harus diutamakan dalam perkara yang berkaitan dengan pemberitaan.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa perlindungan hukum bukan berarti wartawan kebal hukum. Tanggung jawab tetap ada dan harus dijalankan sesuai kode etik jurnalistik.
“Ini bukan soal kebal hukum. Kalau ada kekeliruan, ada mekanisme yang diatur. Tapi jangan langsung diproses pidana. Itu yang ditegaskan MK,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, menghormati putusan tersebut demi menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Dengan putusan ini, Nyoman optimistis kebebasan pers di Indonesia semakin kuat dan wartawan dapat bekerja lebih profesional tanpa rasa takut dikriminalisasi. (*)














