BADUNG, Metro9Berita.co.id — Polemik pengelolaan kawasan di sekitar Pura Batu Bolong, Canggu, Kabupaten Badung, kembali mencuat, Rabu (7/10/2026). Kali ini menyoroti dugaan kontrak ‘gelap’ akses jalan ke pura antara pengurus Sub Adat Canggu dengan manajemen Old Mans Bali.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa kepengurusan Sub Adat Canggu meliputi tiga banjar, yakni Banjar Umabuluh, Banjar Kayutulang, dan Banjar Pipitan. Dan diketuai oleh MNS alias Lungsur.
Sumber warga Banjar Pipitan yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa awalnya hanya pemanfaatan view. Berdasarkan yang dia ketahui perjanjian pada 2018 itu awalnya berkaitan view atau pemandangan, dan bukan pembangunan aktivitas komersial di sepanjang area (akses jalan) tersebut.
Sumber juga menyebutkan, kalau masyarakat tetap diperbolehkan melintas menuju Pura Batu Bolong. “Sebenarnya pihak pura menyewakan view saja, tidak ada aktivitas di sepanjang depan Old Mans. Makanya masyarakat yang berlalu-lalang menuju pura diperbolehkan,” katanya.
Lantas, sumber mempertanyakan kondisi yang menurut pengamatannya saat ini berbeda, karena terdapat bangunan dan aktivitas kafe di area sengketa. Dia juga mengklaim tidak seluruh unsur pengurus inti dilibatkan dalam proses penandatanganan.
“Yang tahu isi perjanjian cuma Ketua Sub Adat sama pemangku Pura Batu Bolong. Pengurus inti (Sekretaris dan Bendahara) saat itu tidak dilibatkan penandatanganan,” ujarnya.
Sumber menambahkan menurut versinya bahwa kesepakatan awal tidak memberikan hak mendirikan bangunan di atas dak beton. “Memang benar jalan dikontrakkan (senilai Rp3 miliar), cuma waktu itu view saja, tidak ada bangunan di atas dak beton. Kalau dak beton di bawahnya memang pihak pura yang bangun,” bebernya.
Apabila benar demikian, selanjutnya muncul pertanyaan:
- Jalan itu milik siapa dan siapa yang berwenang mengontrakkan?
- Apakah area tersebut aset pura, atau aset desa adat, bahkan tanah milik pihak tertentu, fasilitas umum, akses publik, maupun mempunyai status hukum lainnya?
Jika benar terdapat akses jalan yang masuk dalam objek perjanjian komersial, maka harus diperiksa siapa pemegang hak secara hukum yang mempunyai kewenangan memberikan hak pemanfaatannya ke pihak ketiga.
Kesepakatan awal menyangkut view, sebagaimana klaim sumber, maka penting diperjelas pula dasar izin/perjanjian apa, sehingga kemudian muncul bangunan/aktivitas komersial yang kini menjadi objek persoalan.
Lebih lanjut, sumber juga menyoroti pergantian bendahara Sub Adat setelah bendahara sebelumnya menderita sakit. Kemudian posisi tersebut diisi oleh anak bendahara sebelumnya. “Tiang (saya) menilai kepengurusan tidak fair. Kenapa harus anaknya. Memangnya di tiga banjar tidak ada yang mampu,” tanya sumber, Selasa (6/10) kemarin.
Awak media lantas konfirmasi melalui WhatsApp ke Wayan Ardana, selaku bendahara pengganti antarwaktu dan merupakan anak dari bendahara sebelumnya. Wayan menjelasan bahwa dirinya tidak mengetahui informasi dugaan akses jalan yang dikontrakkan, bahkan tidak pernah melihat surat perjanjiannya.
Terkait pengangkatan sebagai bendahara pengganti antarwaktu, Wayan Ardana membantah apabila proses tersebut tidak diketahui pengurus lainnya. Ia menyebut penunjukannya tersebut diumumkan dalam rapat pengurus yang juga dihadiri kelian adat dan kelian dinas dari tiga banjar.
“Awalnya tiang berniat menyerahkan buku kas kepada Bendahara II, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia menerima,” ungkapnya.
Oleh karena Wayan merasa mempunyai tanggung jawab terhadap orang tuanya, akhirnya dia menerima posisi tersebut sampai berakhirnya masa kepengurusan. “Setelah tutup tahun 2026, tanggung jawab sebagai bendahara akan saya serahkan,” tegasnya.
Di sisi lain, tokoh masyarakat Canggu yang meminta dirahasikan namanya, meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pengecekan terhadap persoalan tersebut. Ia meminta Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali ikut turun memeriksa.
Menurutnya, tiga banjar—Banjar Umabuluh, Banjar Kayutulang dan Banjar Pipitan—juga semestinya memperoleh penjelasan terbuka mengenai pengelolaan aset dan keuangan yang berkaitan dengan Pura Batu Bolong.
Sementara itu, awak media juga berupaya meminta klarifikasi Lungsur melalui WhatsApp. Sayangnya berdasarkan kondisi komunikasi terputus diduga kontak telah diblokir.
Persoalan ini bakal terang apabila dokumen-dokumen terkait dibuka dan diperiksa. Jika benar terdapat kontrak sejak 2018, maka dokumen tersebut seharusnya dapat menjawab sederet pertanyaan:
- Apa sebenarnya objek yang dikontrakkan?
- Siapa pemilik atau pemegang kewenangannya?
- Siapa yang menandatangani?
- Apakah hanya view, atau termasuk pemanfaatan jalan dan ruang tertentu?
- Berapa nilai kontraknya?
- Ke rekening siapa pembayaran dilakukan?
- Untuk apa dana digunakan?
- Apakah terdapat persetujuan lembaga dan pertanggungjawaban keuangan kepada masyarakat?
Penting juga, apabila terdapat perubahan kesepakatan awal, maka perlu diperiksa apakah telah memperoleh persetujuan/perizinan yang dipersyaratkan. Karena transparansi menyangkut akses tempat ibadah, kepentingan masyarakat serta pengelolaan dana lembaga semestinya tidak menyisakan ruang gelap. (*)
🛡 Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


















