Old Mans Bali Buka Suara Kisruh Akses ke Pura Batu Bolong

I Ketut Suarta: Tidak Ada Kontrak, Jalan Ditutup untuk Keamanan

Old Mans Bali
DUGAAN KONTRAK GELAP: Manajer Old Mans Bali, I Ketut Suarta. (Dok/Ist)

BADUNG, Metro9Berita.co.id  – Menepis kabar viral dugaan praktik ‘kontrak gelap’ akses jalan menuju Pura Batu Bolong, Canggu, Kabupaten Badung, manajemen kafe Old Mans Bali, I Ketut Suarta angkat bicara, Rabu (7/10/2026) melalui pesan WhatsApp.

“Kita tidak pernah mengontrak jalan nike. Kita hanya izin kasih penghalang (ditutup) berupa pagar sementara di malam hari, di saat tidak ada kegiatan upacara di pura, baik Batu Bolong maupun di Pura Bujangga,” kata Suarta, Manajer Old Mans Bali, siang kemarin.

Example 300x600

Dia mengaku tujuan memasang penghalang (menutup jalan), untuk menghindari bule-bule yang sembarangan membawa kendaraan melintas di akses jalan tersebut. “Disamping buat keamanan dan juga supaya tamu semua, lewat area parkir, dan bayar parkir di bawah, di tempat karcis parkir. Kenten pak,” imbuhnya.

Dari kabar yang beredar luas perjanjian kontrak berjalan sejak 2018 silam. Namun I Ketut Suarta, menegaskan bahwa kontrak yang dijalin manajemen adalah penyewaan teras atau dak beton milik pura. “Cerita dari awal, kita memang menyewa teras (dak beton) kepada pihak Pura Batu Bolong,” katanya mengutip sumber lain.

READ  4 OPM di Puncak Jaya Letakkan Senjata Ikrar NKRI

Suarta menerangkan, penutupan akses jalan dilakukan murni atas pertimbangan keamanan dan ketertiban. “Kita lakukan penutupan itu menghindari tamu atau bule yang mabuk agar tidak meresahkan. Penutupan dilakukan mulai sore hingga pukul 01.00 WITA,” jelasnya.

Penutupan jalan dipastikan tidak berlaku saat ada kegiatan keagamaan seperti piodalan. Bahkan, jika piodalan berlangsung, Old Mans Bali memilih tutup total seharian penuh.

Terkait nilai dan dokumen kontrak, Suarta mengaku tak mengingat lantaran meneruskan kepengurusan sebelumnya. Ia menyebut kerja sama yang berjalan saat ini merupakan kontrak periode kedua dengan durasi 10 tahun yang ditandatangani di hadapan notaris.

Selain menyewa bagian atas dak beton, manajemen Old Mans juga membangun ruko di bawah teras tersebut. Ruko itu sepenuhnya diserahkan ke pihak pura untuk dikelola. “Ruko itu kita semua bangun dan serahkan ke pura, kita pakai atasnya saja. Jadi kita tidak tahu besaran sewanya,” tandasnya.

READ  Oknum Polisi Krimsus Polda Bali Pangkat Brigadir Tuai Sorotan

Di sisi lain, polemik dugaan ‘kontrak gelap’ ini berkaitan erat dengan kepengurusan Sub Adat Canggu yang menaungi tiga banjar, yakni Banjar Umabuluh, Kayutulang, dan Pipitan. Nama Ketua Sub Adat Mangku Nengah Sudarsana alias Lungsur ikut terseret.

Seorang sumber dari Banjar Pipitan menyebut kesepakatan awal 2018 silam itu hanya soal pemanfaatan view (pemandangan) tanpa ada pembangunan fisik, dengan nilai kontrak disebut mencapai Rp3 miliar. Proses penandatanganan tersebut juga disinyalir tidak melibatkan pengurus inti seperti sekretaris dan bendahara.

Tak hanya itu, penunjukkan Wayan Ardana sebagai Bendahara Sub Adat menggantikan ayahnya yang jatuh sakit juga menuai sorotan karena dinilai kurang transparan.

Namun, Wayan Ardana membantah tudingan penunjukannya dilakukan secara diam-diam. Ia menegaskan keputusan tersebut sudah diumumkan dalam rapat resmi yang dihadiri kelian adat, juga dinas dari tiga banjar.

READ  4 Mahasiswi Unesa Magang Metro9 Masuki Fase Upload Berita

“Info kaitan jalan dikontrakkan tiang (saya) tidak tahu. Surat perjanjian juga saya tidak pernah lihat,” tegasnya.

Selain itu, Ardana juga menandaskan kalau tanggung jawabnya sebagai bendahara akan diserahkan setelah tutup tahun 2026 ini.

Melihat kekisruhan ini, tokoh masyarakat Canggu mendesak aparat penegak hukum (APH) dari Polda Bali dan Kejati Bali untuk turun tangan mengusut status hukum jalan, keabsahan dokumen perjanjian, hingga aliran dana yang ada.

Media ini juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Mangku Nengah Sudarsana, melalui pesan WhatsApp, tetapi belum ada respons. (Harun)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page