Polres Mojokerto Kota Bongkar Dugaan Pabrik Oli Palsu

Avatar photo
Polres Mojokerto Kota
Konferensi pers Polres Mojokerto Kota, Jumat (6/11/2026) pengungkapan dugaan oli palsu. (IST)

MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota membongkar praktik produksi dan peredaran oli mesin palsu merek Mars di sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FR (43), yang diduga sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab produksi.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar mengatakan, Jumat (6/11), pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polres Mojokerto Kota pada 27 Oktober 2026 terkait peredaran oli yang diduga tidak memiliki standar dan legalitas produk.

Example 300x600

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah gudang produksi. Polisi kemudian mengamankan FR bersama seorang karyawan berinisial DMA.

READ  Bantuan Pangan Beras Juli-September Mojokerto mulai Disalurkan

Dari pemeriksaan, oli merek Mars tersebut diketahui tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), sertifikat SNI, maupun hasil pengujian laboratorium. Usaha produksinya juga tidak dilengkapi perizinan.

Modus yang digunakan tersangka yakni memanaskan bahan dasar oli (base oil), kemudian mencampurnya dengan bahan pengental berupa biji plastik aditif tanpa takaran dan standar teknis. Produk selanjutnya dikemas dalam jerigen dan drum, lalu diberi label merek Mars dengan keterangan fully synthetic untuk meyakinkan konsumen.

Oli tersebut dipasarkan melalui grup WhatsApp sales dan didistribusikan ke sejumlah daerah, di antaranya Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Situbondo, dan Bondowoso.

READ  Polres Mojokerto Ciduk Tiga Pelaku Penipuan Lowongan Kerja

Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka diduga meraup omzet sekitar Rp260 juta per bulan. Sejak Mei hingga Oktober 2026, total omzet diperkirakan mencapai Rp1,56 miliar.

Polisi turut menyita puluhan jerigen dan drum, bahan baku oli, alat pengaduk, pompa, sampel oli, label merek Mars, peralatan produksi, laptop, telepon genggam, serta sejumlah dokumen transaksi penjualan.

Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

READ  Polres Mojokerto Amankan Residivis Pembobol Minimarket

Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli oli kendaraan dengan memastikan keaslian, legalitas, dan standar mutu produk. (*/wul/red)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page