Kasus Dugaan Obat Ilegal Rp5 Miliar di Polda Bali Dipertanyakan?

Logo Metro9 Ikon
Obat Ilegal
AKP I Putu CP anggota Polda Bali terkait penanganan kasus dugaan peredaran obat ilegal (IST)

DENPASAR – Penanganan kasus dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin edar (obat ilegal) senilai Rp5 miliar di sebuah klinik kawasan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, kini menjadi sorotan publik. Sorotan muncul seiring adanya informasi mengenai dugaan ketidaktransparanan proses hukum oleh oknum aparat di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Informasi dari sumber yang dirahasiakan identitasnya tersebut menyeret nama AKP I Putu CD personel Ditreskrimsus. Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Wisnu Prabowo, didesak untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan obat ilegal demi menjaga integritas institusi kepolisian.

Example 300x600

Meski demikian, seluruh tuduhan mengenai keterlibatan oknum aparat, adanya kesepakatan perkara, maupun rencana penjualan kembali barang bukti masih bersifat keterangan sepihak dan belum menjadi fakta hukum yang terverifikasi.

Kronologi dan Objek Pengamanan

    • Lokasi Kejadian: Cahaya Longevity Clinic atau Drip Clinic di kawasan Jalan Batu Belig, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
    • Waktu Tindakan: Diduga berlangsung pada September 2026 oleh personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali.
    • Barang Bukti: Ribuan botol dan ampul produk farmasi yang diduga tanpa izin edar BPOM, meliputi peptide, glutathione, sediaan injeksi, obat oral, krim, serum, hingga semprot hidung.
    • Nilai Ekonomis: Diperkirakan mencapai Rp5 miliar berdasarkan nilai modal, dan berpotensi melonjak hingga tiga kali lipat jika dipasarkan. Jumlah resmi masih memerlukan pembuktian dokumen sita.
READ  Soal Pagar Tinggi, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Mal

Dugaan Jalur Distribusi dan Keterlibatan WNA

Sumber mengungkapkan bahwa produk farmasi dugaan obat ilegal tersebut diduga diselundupkan dari luar negeri melalui metode hand carry lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Bahan-bahan tersebut kemudian diduga dikemas dan diberi merek di wilayah Canggu, Berawa, dan Umalas untuk pasar kecantikan serta kebugaran.

Selain alur distribusi, operasional klinik ini diduga melibatkan seorang warga negara Selandia Baru bernama Luicious Visan Singh, beserta sejumlah tenaga kesehatan dan pemasar asing yang status izin kerjanya kini dipertanyakan. Namun, status hukum dan legalitas operasional pihak-pihak terkait masih memerlukan konfirmasi resmi dari instansi berwenang.

Upaya Konfirmasi Awak Media

Sebagai bagian dari pemenuhan kode etik jurnalistik yang berimbang (cover both sides), tim awak media selanjutnya melakukan upaya konfirmasi pada Selasa, 3 November 2026 kepada pihak-pihak terkait, yakni:

    1. AKP I Putu CD – Dihubungi via WhatsApp, namun belum memberikan tanggapan.
    2. Kombes Pol Wisnu Prabowo, (Dirreskrimsus Polda Bali) – Dihubungi via WhatsApp, namun belum merespons.
READ  Ojol Banyuwangi Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat diartikan sebagai pembenaran atas tuduhan yang beredar. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh pihak.

7 Poin Transparansi yang Perlu Dijawab Ditreskrimsus Polda Bali

Untuk menghentikan spekulasi liar dan memastikan akuntabilitas penegakan hukum, Ditreskrimsus Polda Bali diharapkan menjawab sejumlah pertanyaan krusial berikut:

    • Benarkah Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pengamanan produk farmasi di klinik kawasan Batu Belig pada September 2026?
    • Berapa jumlah, jenis, dan nilai resmi barang yang diamankan, serta apakah seluruhnya tercatat dalam administrasi penyitaan?
    • Bagaimana status penanganan perkara saat ini? Apakah masih penyelidikan, telah naik penyidikan, atau terdapat keputusan penghentian?
    • Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap pengelola klinik, tenaga kesehatan, distributor, dan pihak lain yang terkait?
    • Di mana barang yang diamankan saat ini disimpan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme pengawasannya?
    • Apakah benar terdapat komunikasi atau kesepakatan di luar prosedur hukum terkait penanganan perkara maupun barang bukti?
    • Apakah pengawasan internal telah menerima atau menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penyimpangan oleh personel yang menangani kasus tersebut?
READ  Bayang-Bayang Dugaan Korupsi Dibalik Muktamar

Mendorong Pengawasan Bidpropam

Munculnya tuduhan terhadap aparat penegak hukum wajib diuji secara objektif melalui lembaga pengawas internal. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali diharapkan turun tangan untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan bukti awal pelanggaran disiplin atau kode etik.

Penegakan hukum harus berjalan transparan. Jika tuduhan tidak terbukti, maka hasilnya harus dibersihkan nama baik personel agar tidak menjadi fitnah. Namun, jika terbukti ada pelanggaran berat atau penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti bernilai miliaran rupiah, sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) harus diterapkan secara proporsional.

Hingga adanya keterangan resmi dan bukti yang valid, seluruh informasi ini tetap diperlakukan sebagai informasi awal dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*/tim/red)

Disclaimer 

Redaksi METRO9 membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan serta memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page