DPRD Badung Disorot, Staf AP dan Benni Disebut Jarang Ngantor?

Sumber: Absensinya Tetap Terisi

Logo Metro9 Ikon
DPRD Badung
INDISIPLINER: Ilustrasi staf DPRD Kabupaten Badung, Bali. (Dok/AI)

BADUNG, Metro9Berita.co.id — Disiplin dan integritas pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Badung menuai sorotan. Sumber internal sekretariat menyebut adanya dugaan pegawai yang disebut jarang terlihat di kantor, tetapi catatan absensinya diklaim tetap terisi.

Sumber di lingkungan Sekretariat DPRD Badung yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut dua nama dengan inisial, yakni AP, asal Banjar Pipitan, Canggu, Kuta Utara, serta seorang pegawai yang disapa Benni dari Kerobokan, Kuta Utara.

Example 300x600

“Informasinya jarang ada di kantor, tetapi absensi tetap terisi,” demikian inti keterangan sumber yang diterima awak media, Kamis (8/10/2026).

Namun keberadaan pegawai di luar kantor bisa berkaitan tugas/perjalanan dinas, izin, cuti, kerja lapangan, atau penugasan lainnya. Karena itu, data absensi dan surat penugasan menjadi penting untuk diuji secara objektif.

Tetapi jika informasi itu benar, maka kondisi tersebut patut diperiksa dari sisi disiplin pegawai, validitas data kehadiran, mekanisme pengawasan atasan langsung, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau memfasilitasi pencatatan kehadiran tersebut.

READ  Polres Mojokerto Ringkus Pelaku Kekerasan di Pugeran

Di sisi lain, informasi menyebutkan bahwa awak media yang mencoba melakukan konfirmasi AP lewat WhatsApp, diketahui kontaknya justru diblokir.

Kendati demikian, aksi pemblokiran komunikasi tersebut tidak serta-merta membuktikan dugaan sumber. Sebab AP memiliki hak jawab untuk klarifikasi, maupun menunjukkan dokumen penugasan atau bukti kehadiran. Hal serupa juga berlaku terhadap Benni.

Namun, persoalan itu sebetulnya juga dapat dijernihkan lewat pemeriksaan administratif yang sederhana tetapi transparan oleh Sekretariat DPRD Badung. Yakin dengan memeriksa data kehadiran pada periode yang dipersoalkan serta mencocokkannya dengan surat tugas, izin, cuti, perjalanan dinas, laporan pekerjaan, hingga keberadaan pegawai pada jam kerja.

Apabila absensi menggunakan sistem elektronik, riwayat pencatatan juga dapat diperiksa untuk mengetahui waktu dan mekanisme kehadiran yang tercatat. Pemeriksaan tersebut penting bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan memastikan bahwa sistem disiplin pegawai berlaku sama terhadap seluruh aparatur.

Sebagai informasi tambahan, apabila pegawai yang dimaksud berstatus PNS, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mewajibkan PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Regulasi tersebut juga mengatur hukuman disiplin berdasarkan tingkat dan akumulasi ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.

READ  Kapolrestabes Surabaya Tindak Oknum Satlantas Diduga Pungli

Badan Kepegawaian Negara juga menjelaskan bahwa PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja dapat dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya setelah melalui verifikasi dan validasi sesuai prosedur. Ketentuan disiplin juga dapat meningkat sesuai akumulasi ketidakhadiran.

Nah, jika AP maupun Benni ternyata bukan PNS, dasar disiplin dan konsekuensinya harus disesuaikan dengan status mereka—misalnya PPPK atau status kepegawaian lainnya—dan tidak tepat otomatis menggunakan seluruh ketentuan sanksi PNS.

Pertanyaan Besar: Siapa yang Mengawasi Absensi?

Kasus dugaan ini juga tidak semestinya berhenti pada dua nama yang disebut sumber. Apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara kehadiran fisik atau pelaksanaan tugas dengan catatan absensi, maka sistem pengawasan internal juga perlu dievaluasi:

  • Siapa yang melakukan verifikasi kehadiran? 
  • Apakah atasan langsung mengetahui keberadaan pegawainya setiap hari? 
  • Apakah absensi menjadi dasar pembayaran tunjangan atau komponen penghasilan tertentu? 
  • Dan yang paling penting, apakah terdapat mekanisme yang memungkinkan seseorang tercatat hadir meskipun tidak sedang melaksanakan tugas kedinasan?
READ  Lagi, Diduga Loloskan 15 Sapi Bali Tanpa Eartag

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan asumsi.

Sekretariat DPRD Badung dan instansi pengelola kepegawaian terkait diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap informasi tersebut. Transparansi diperlukan karena disiplin ASN bukan sekadar urusan internal kantor, tetapi berkaitan dengan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan publik. (*)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page