Metro9Berita.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abdul Qohar menegaskan pihak Kejaksaan siap membantu Pemerintah Kota Surabaya mengamankan aset-aset daerah yang masih dikuasai pihak lain. Penegasan ini disampaikan usai penyerahan sertipikat aset Pemerintah Kota Surabaya pada Selasa (8/9/2026) di Kantor Kejati Jatim.
Langkah hukum Kejati Jatim penyelamatan aset tersebut bermula dari adanya permohonan resmi jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pihak Kejaksaan kemudian merespons cepat permohonan itu dengan melakukan serangkaian upaya pemulihan. Lewat peran jaksa pengacara negara, aset daerah yang sempat tertahan akhirnya berhasil diambil alih dan diserahkan kembali.
“Ada permintaan dari pak wali kota terkait aset pemkot yang dikuasai oleh pihak lain. Dari situ kita tindak lanjuti, kita lakukan langkah-langkah hukum sehingga jaksa pengacara negara melakukan pemulihan aset itu,” kata Abdul Qohar.
Kendati demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses pengembalian hak milik negara ini membutuhkan kerja sama antar lembaga. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur turut menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur untuk mempercepat legalitas pemulihan aset.
Mengingat masih ada sejumlah aset daerah yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen memberi pendampingan hukum secara terbuka dan berkelanjutan. Upaya ini dilakukan agar seluruh aset milik daerah dapat diselamatkan sepenuhnya.
“Tadi saya sampaikan kepada wali kota serta jajaran, ketika masih ada, Kejaksaan siap hadir, siap membantu aset-aset pemerintah, tidak terkecuali Pemerintah Kota Surabaya,” ujar Abdul Qohar.
Kejaksaan menilai bahwa penataan dan pengamanan aset negara merupakan langkah krusial. Karenanya, sinergi pendampingan hukum ini akan terus digencarkan. Langkah tersebut ditempuh agar seluruh kepemilikan aset daerah dapat dipertanggungjawabkan secara sah demi kepentingan masyarakat. (Hanum)
























