Kapolrestabes Surabaya Tindak Oknum Satlantas Diduga Pungli

Insiden Pengembalian BB Laka Lantas

LOGO METRO SEMBILAN (NEW)
Kapolrestabes Surabaya
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. (MS/IST)

Metro9Berita.co.id – Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengambil sikap tegas menyusul viralnya dugaan pungutan liar dalam proses pengembalian barang bukti kecelakaan lalu lintas. Hal ini disampaikan saat memimpin apel Jumat (28/8/2026) pagi.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, seorang oknum anggota unit gakkum satlantas, disebut meminta uang sebesar Rp1 juta kepada keluarga korban yang hendak mengurus surat pengeluaran kendaraan.

Example 300x600

Kasus tersebut menjadi sorotan setelah keluhan warga menyebar luas di media sosial, di tengah prinsip bahwa pengembalian barang bukti kecelakaan maupun kendaraan hasil pengungkapan tindak pidana tidak dipungut biaya, sehingga muncul dugaan adanya oknum yang justru meminta sejumlah uang dalam proses pelayanan.

Merespons kegaduhan tersebut, Luthfie Sulistiawan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sekaligus menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan ruang terhadap praktik yang menyimpang dari ketentuan.

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila beberapa waktu lalu viral ditemukan oknum anggota yang menunjukkan perilaku maupun pelayanan kurang berkenan di lapangan dalam proses pengembalian BB laka yang seharusnya gratis,” tegas Luthfie.

READ  FORKI Jatim Tetap Bidik Prestasi di Kejurnas Karate Bandung

Kapolrestabes menegaskan setiap anggota wajib memberikan pelayanan sesuai prosedur. Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan, terlebih terhadap masyarakat yang sedang mengalami musibah kecelakaan.

“Tidak ada ruang bagi pelanggaran. Setiap tindakan indisipliner akan kami tindak dan berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Bahkan, Luthfie membuka ruang pengaduan langsung kepada masyarakat. Warga diminta tidak takut melaporkan apabila kembali menemukan anggota yang diduga melakukan tindakan serupa. “Silakan DM saya beserta bukti-bukti apabila di kemudian hari masih ditemukannya oknum-oknum seperti ini,” ujarnya.

Oknum Anggota Didemosi dan Diproses Propam

Sikap tersebut tidak berhenti pada permintaan maaf. Pasalnya, oknum anggota itu kini disebut telah dikenai demosi dan diproses melalui sipropam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme internal kepolisian.

READ  Rakernas Muaythai Indonesia 2026, Menpora Apresiasi LaNyalla

Langkah tegas tersebut sekaligus menjadi pesan kepada seluruh jajaran bahwa pelayanan publik bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi. Bahkan, Luthfie menyampaikan kalimat keras yang menekankan pentingnya empati anggota kepolisian terhadap masyarakat.

“Masyarakat ini sudah susah, jangan malah dibuat susah!,” tandasnya.

Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa masyarakat yang sedang mengalami kecelakaan atau berurusan dengan proses hukum tidak semestinya kembali dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar.

Menurutnya, snggota kepolisian khususnya yang bertugas pada sektor pelayanan langsung, dituntut hadir memberikan kepastian, kemudahan, transparansi dan rasa aman. Penyimpangan oleh seorang oknum tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Viral Berawal dari Keluhan Warga

Persoalan kasus tersebut mencuat setelah akun Threads @tasyamarcella96 mengunggah pengalaman terkait pengurusan barang bukti kendaraan akibat kecelakaan lalu lintas. Dalam unggahannya, pemilik akun melontarkan sindiran mengenai klaim pelayanan gratis.

READ  Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Disegel KPK!

“Ambil barang bukti kecelakaan GRATIS… iya sih gratis tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar,” tulis akun tersebut.

Selanjutnya pada unggahan itu turut menampilkan foto dokumen yang disebut sebagai surat pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor dan bukti transfer BI-FAST senilai Rp1 juta tertanggal 26 Agustus 2026.

Menurut keterangan yang disampaikan melalui unggahan tersebut, uang Rp1 juta itu diduga diminta bukan sebagai biaya resmi penebusan kendaraan, melainkan berkaitan dengan proses penerbitan surat pengeluaran kendaraan.

Sehingga keluhan tersebut dengan cepat menyebar luas dan mengundang beragam reaksi warganet. Banyak yang mempertanyakan bagaimana pungutan dapat terjadi dalam layanan yang seharusnya tidak dikenai biaya.

Perhatian publik semakin besar setelah muncul informasi mengenai pesan WhatsApp terkait pemanggilan pemilik akun ke kantor kepolisian setelah unggahannya viral(*)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page