Metro9Berita.co.id – Kepala SDN Puri 1 Kabupaten Mojokerto menjadi sorotan terkait polemik buku pendamping dan dugaan adanya denda wali murid. Pasalnya, bukan hanya soal munculnya dugaan nominal buku pendamping yang mencapai Rp112.000 atau denda hingga Rp60 ribu. Tetapi persoalan yang lebih besar adalah fungsi pengawasan dan kebijakan kepala sekolah.
Jika benar kepala SDN Puri 1 Mojokerto tidak mengetahui adanya mekanisme pembelian buku pendamping. Maka muncul pertanyaan sederhana: seberapa kuat pengawasan di sekolah yang dia pimpin?
Bagaimana mungkin transaksi yang menyangkut siswa dan wali murid dapat berjalan, sementara kepala sekolah mengaku tidak mengetahui secara detail?
Sebaliknya, jika kepala sekolah mengetahui, pertanyaan berikutnya lebih serius: apa dasar kebijakan tersebut dan siapa yang memberikan persetujuan?
Hal serupa terjadi pada dugaan ketentuan denda Rp30.000 untuk kegiatan tertentu yang disebut dapat mencapai Rp60.000 jika wali murid tidak mengikuti dua kegiatan.
Sebab bagi wali murid, ini bukan sekadar soal uang. Tetapi ini soal siapa yang membuat aturan dan siapa yang bertanggung jawab ketika aturan tersebut membebani orang tua siswa.
Sementara kepala sekolah seharusnya menjadi pihak yang memastikan setiap kegiatan di lingkungan sekolah berjalan sesuai aturan, transparan dan tidak membebani wali murid secara tidak semestinya.
Jika semua itu berlangsung tanpa sepengetahuan kepala sekolah, maka pengawasan patut dipertanyakan. Namun jika diketahui, maka kebijakannya yang harus dipertanyakan. Dua kemungkinan ini sama-sama membutuhkan jawaban?
Wali murid tentu tidak ingin ketika muncul persoalan, tanggung jawab justru berpindah-pindah antara sekolah, guru, paguyuban dan komite. Sebab pada akhirnya, kepala sekolah adalah pemimpin satuan pendidikan.
Selanjutnya publik kini menunggu penjelasan kepala sekolah: apakah benar tidak tahu, atau pengawasan di SDN Puri 1 yang memang lemah? (Mahmudah)
🛡 Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






















