Muzaki Afandi Mantan Dosen Unsuri Dipolisikan

Dugaan Pemalsuan Dokumen

LOGO METRO SEMBILAN (NEW)
Muzaki Afandi
Pujiono bersama tim kuasa hukumnya terhadap awak media menjelaskan perkembangan kasus mantan dosen Unsuri, Muzaki Afandi, Rabu (19/8/2026) di Surabaya. (MS/KIKY)

Metro9Berita.co.id – Mantan dosen Universitas Sunan Giri (Unsuri), Muzaki Afandi, bersama sejumlah pihak lainnya dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan pemalsuan surat yang digunakan sebagai bukti di pengadilan. Laporan tersebut dibuat oleh Pujiono Sutikno pada 20 November 2023 silam.

Kuasa hukum Pujiono, Ansorul Huda SH MH, meminta penyidik menangani perkara Muzaki Afandi tersebut secara obyektif dan sesuai koridor hukum. Pihaknya juga menyebut telah menerima undangan untuk mengikuti gelar perkara yang akan dilakukan Polda Jatim.

Menurut Ansorul, perkara tersebut bermula dari dugaan penggunaan dokumen dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya pada 2014. Dalam perkara itu, Muzaki disebut mendalilkan dirinya sebagai anak dari Abdurrahman yang disebut sebagai pemilik tanah.

Example 300x600

Namun, dalam di kemudian hari Muzaki disebut telah menarik kembali keterangan dan dokumen yang sebelumnya digunakan dalam perkara perdata tersebut. “Dia sudah memberikan keterangan secara langsung di depan penyidik Polda Jawa Timur.

READ  PT PDM Laporkan Petugas SPKT Polda Bali ke Propam

Dia menyatakan bahwa kondisi yang disampaikan dalam perkara perdata itu adalah kondisi yang tidak benar. Menurut Ansorul, pihak pelapor menilai alat bukti berupa dokumen dan keterangan terkait perkara tersebut telah tersedia. Karena itu, penyidik diminta segera mengusut dugaan tindak pidana tersebut secara menyeluruh.

Ansorul juga menyebut perkara perdata yang menjadi latar belakang laporan pidana itu telah berkekuatan hukum tetap hingga tahap peninjauan kembali (PK). Putusan tersebut, menurutnya, berdampak terhadap tiga bidang tanah milik Pujiono.

“Putusan pengadilan itu sudah inkracht dan bahkan terakhir sudah sampai PK,” katanya, Rabu (19/8/2026) di Surabaya.

READ  Praperadilan Kasus OTT Wartawan di Mojokerto Ditolak!

Karena itu, Pujiono berharap dugaan pemalsuan tersebut diproses sesuai hukum karena alat bukti dan unsur pidananya terpenuhi. “Kalau memang sudah ada pengakuan dari pak Muzaki terkait dokumen yang dipermasalahkan, harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai perkara ini dipermainkan,” tegas dia.

Ia juga menyebut Muzaki merupakan mantan dosen Unsuri dan dalam perkara tersebut diduga dibantu mantan muridnya yang dikenal dengan nama ‘The Tomy’. Sementara itu, baik Muzaki Afandi maupun ‘The Tomy’ hingga berita ini ditulis belum memberikan konfirmasi terkait tudingan tersebut.

READ  Konser Denny Caknan Ricuh, Ketua DPRD Surabaya Panggil Dinkes

Diketahui, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/706/XI/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 20 November 2023. Polda Jatim disebut akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya agar tidak berlarut-larut. (kiky)

🛡 Disclaimer

Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page