BANGLI, Metro9berita.co.id – Kabar miring menimpa oknum polisi berpangkat Brigadir WP alias Aw, Sabtu (3/10/2026), yang disebut bertugas di Ditreskrimsus Polda Bali. Sumber dari kalangan aparat penegak hukum (APH) meminta identitasnya dirahasiakan, menuding adanya dugaan praktik ‘atensi’ pemilik tambang di wilayah Karangasem dan Songan, Kintamani, Bangli. Nilainya diduga mencapai Rp20 juta per bulan dari masing-masing tambang.
Kendati demikian informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi independen. Walaupun juga oknum polisi tersebut dapat menjadi perhatian awal propam dan APH.
Bahkan sumber menuding oknum polisi WP mempunyai sekitar 20 unit truk pengangkut, serta usaha penampungan pasir yang legalitasnya dipertanyakan? Selain itu, sumber juga menyebut WP memiliki rumah besar di kawasan Gatot Subroto Timur.
Kepemilikan aset bukan bukti tindak pidana. Namun apabila aparat menemukan ketidakwajaran antara penghasilan sah, aset, transaksi, dan sumber kekayaan, hal tersebut dapat menjadi objek klarifikasi serta penelusuran lebih lanjut sesuai mekanisme hukum.
Oleh karena itu, apabila dugaan penerimaan uang dari pengusaha tambang terbukti dan berkaitan dengan jabatan, kewenangan, pembiaran, perlindungan, atau tindakan tertentu oleh aparat. Maka perkara ini berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi, tergantung konstruksi fakta dan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.
Kemudian jika ditemukan unsur pemaksaan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk memperoleh pembayaran, penyidik juga perlu menguji apakah perbuatannya memenuhi unsur pemerasan/pungutan liar berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Berikutnya apabila kemudian ditemukan hasil tindak pidana dialihkan, dibelanjakan, disamarkan, ditempatkan dalam aset, kendaraan, usaha, rekening pihak lain, atau bentuk kekayaan lainnya dengan tujuan menyembunyikan asal-usulnya, penyidik patut mendalami kemungkinan penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penerapan pasal tentunya hanya dapat dilakukan setelah unsur deliknya dan tindak pidana asal dibuktikan. Karena itu, pemeriksaan seharusnya tidak sebatas bertanya apakah benar ada dugaan ‘atensi’.
Penelusuran perlu menyentuh rekening, transaksi keuangan, kepemilikan truk, legalitas usaha penampungan pasir, asal-usul kekayaan, aset bergerak dan tidak bergerak. Serta kemungkinan penggunaan rekening atau nama pihak lain, sepanjang dilakukan berdasarkan prosedur hukum.
Namun jika ternyata dugaan tersebut tidak benar, setidaknya pemeriksaan secara transparan juga penting untuk membersihkan nama oknum anggota yang dituding tersebut.
Lebih jauh, selanjutnya Kapolda Bali didorong dapat mengambil langkah tegas dan transparan. Bidang Propam Polda Bali juga dirasa perlu melakukan klarifikasi, serta pemeriksaan terhadap informasi tersebut agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi liar.
Di sisi lain, dalam rangka menjalankan prinsip keberimbangan, awak media telah mencoba meminta konfirmasi melalui WhatsApp kepada Dirreskrimsus Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo. Namun hingga berita ini dirilis masih belum memperoleh tanggapan.
Selain itu, upaya konfirmasi juga telah dilakukan melalui pesan Facebook kepada akun atas nama AP, tetapi juga belum mendapatkan respons. (*)
🛡 Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.























