Metro9Berita.co.id – Aset Pemkot Surabaya senilai Rp124.068.970.000 miliar di Kelurahan Jeruk, Lakarsantri, semula menghadapi klaim kepemilikan, akhirnya memiliki sertipikat hak pakai. Pasalnya, tanah seluas 96.932 meter persegi itu kini kembali pada penguasaan pemerintah dan rencananya dimanfaatkan untuk kepentingan warga. Penyerahan sertipikat berlangsung di lantai 8 Aula Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Selasa (8/9/2026) siang.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Surabaya juga memberikan penghargaan kepada Kejati Jatim atas pendampingan hukum dalam proses pemulihan aset.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan persoalan muncul ketika pemerintah kota hendak melakukan sertifikasi tanah di kawasan Hutan Raya Jeruk. Saat proses tersebut berjalan, terdapat pihak yang mengklaim tanah waduk sebagai tanah girik persil 78, 88, dan 89. “Ketika kami akan mensertipikatkan, tiba-tiba ada pemilik atau orang yang mengklaim tanah itu,” kata Eri.
Pemkot kemudian mengajukan permohonan bantuan penyelamatan aset kepada Kejati Jatim melalui surat Wali Kota Surabaya pada 9 Januari 2026. Selanjutnya permohonan itu ditindaklanjuti jaksa pengacara negara dengan melakukan pengecekan data tanah, peninjauan lokasi, serta sosialisasi kepada pihak yang mengklaim.
Pendampingan juga dilakukan melalui koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan instansi terkait. Proses tersebut berlanjut hingga penerbitan sertipikat hak pakai atas empat bidang tanah milik Pemkot Surabaya.
Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Timur mengatakan pihaknya telah mendaftarkan aset tersebut dan menerbitkan sertipikat hak pakai. Menurutnya, proses itu tidak terlepas dari pendampingan Kejati Jatim yang dilakukan sejak tahap administrasi hingga turun langsung ke lapangan. “Pendampingan itu tidak hanya di kantor, tetapi benar-benar turun ke lapangan,” ujarnya.
Empat bidang tanah yang telah bersertipikat meliputi tanah waduk kering seluas 12.384 meter persegi, tanah waduk belakang 10.384 meter persegi, taman hutan raya (tahura) 70.437 meter persegi, serta tanah Puskesmas Jeruk seluas 3.727 meter persegi.
Total luas keempat bidang mencapai 96.932 meter persegi dengan nilai Rp124.068.970.000. Sertipikat kemudian diserahkan Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur kepada Kepala Kejati Jatim Abdul Qohar dan selanjutnya diberikan kepada Wali Kota Eri Cahyadi.
Bagi Pemkot Surabaya, sertifikasi tersebut bukan menjadi akhir dari pengelolaan aset. Eri mengatakan pemerintah kota tengah berfokus mengamankan sekaligus memanfaatkan aset agar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Salah satu rencana pemanfaatan tanah di Jeruk adalah untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Eri, pemanfaatan tersebut diharapkan dapat mendukung program masyarakat serta membantu mengurangi kemiskinan dan pengangguran di Surabaya. “Tanah yang ada di Jeruk nanti itu akan ada UMKM di sana,” ujar Eri.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur menyebut masih terdapat aset Pemkot Surabaya lain yang perlu ditertibkan. Sebagian aset tersebut berpotensi dikuasai atau disanggah oleh masyarakat sehingga membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Karena itu, ia berharap kerja sama antara Pemkot Surabaya, Kejati Jatim, dan BPN terus berjalan. Penertiban dan sertifikasi aset dinilai penting agar kepemilikan pemerintah atas tanah memiliki kepastian hukum.
Atas pendampingan dalam pemulihan aset tersebut, Kejati Jatim menerima penghargaan dari Pemkot Surabaya. Pemkot berharap sinergi tersebut dapat terus dilakukan untuk mengamankan aset pemerintah dan mengembalikannya pada fungsi yang bermanfaat bagi masyarakat. (Radita)





















