Metro9Berita.co.id – Persoalan aktivitas pengolahan kelapa atau industri kopra di Dusun Pungging, Kabupaten Mojokerto, kembali dibahas dalam forum audiensi yang mempertemukan warga, pemerintah dan sejumlah instansi terkait, Selasa lusa (1/9/2026) kemarin.
Warga mengeluhkan aktivitas industri kopra yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut. Keluhan yang disampaikan mencakup bau dari proses pengolahan kopra, suara mesin yang terdengar hingga malam, serta persoalan limbah cair yang diduga berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Selain persoalan lingkungan, forum juga menyoroti status perizinan usaha industri kopra tersebut. Hingga audiensi berlangsung, pihak pelapor menyebut belum memperoleh kejelasan mengenai kelengkapan izin yang dimiliki industri tersebut.
Audiensi pertama berlangsung Senin (31/8) sekitar pukul 09.00 WIB dan kembali dilanjutkan pada Selasa sekitar pukul 19.00 WIB. Pertemuan melibatkan unsur pemerintah desa dan kecamatan, kepolisian, dinas lingkungan hidup (DLH), satpol PP, disperindag, BPD, masyarakat serta pihak pendamping warga.
Warga Keluhkan Bau dan Kebisingan
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa gangguan akibat aktivitas pengolahan industri kopra bukan persoalan baru. Bau yang berasal dari proses produksi serta suara mesin dan kegiatan pengupasan kelapa disebut masih terdengar hingga malam hari.
“Sekarang keluhan saya bising sampai malam, suara ngupas kelapa dan suara mesin,” ujar salah seorang warga.
Keluhan juga berkaitan dengan kondisi air sumur. Seorang warga mengaku pernah menemukan air sumurnya berubah menjadi hitam dan pekat. Persoalan tersebut, menurut pengakuannya, sebelumnya telah disampaikan kepada dinas terkait, tetapi belum memperoleh penyelesaian yang dianggap tuntas.
Warga bernama Sri, bahkan mengusulkan agar lokasi usaha dipindahkan dari kawasan permukiman. Ia menegaskan, tuntutan masyarakat bukan semata-mata meminta industri ditutup.
“Saya tidak berharap tutup, cuma kita hanya pindah, jangan di tengah masyarakat. Kalau jenengan tidak percaya, coba tidur di rumah saya biar tahu bau dari pengolahan kopra,” ungkap Sri.
Menurut warga, aktivitas yang menimbulkan suara keras seharusnya tidak berlangsung hingga larut malam. Mereka meminta adanya pengaturan jam operasional agar waktu istirahat masyarakat tidak terganggu.
Pengusaha Tawarkan Sejumlah Solusi
Dalam audiensi tersebut, pihak pengusaha yang diwakili Febri turut memberikan penjelasan. Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak menghadiri pertemuan sebelumnya lantaran mengaku tidak menerima undangan.
Febri menegaskan bahwa ketidakhadirannya bukan berarti pihaknya menolak memberikan penjelasan atau menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan warga.
Sebagai langkah penanganan, pihak pengusaha menyampaikan beberapa opsi, di antaranya pembangunan tembok untuk membantu mengurangi penyebaran bau serta bantuan pengeboran air bagi warga yang membutuhkan.
Meski demikian, tawaran tersebut belum menjawab seluruh persoalan yang menjadi sorotan warga. Status legalitas usaha, kesesuaian tata ruang, persetujuan bangunan gedung, hingga kewajiban pengelolaan limbah dan dampak lingkungan masih menjadi hal yang diminta untuk diperjelas.
Pemerintah Dorong Penyelesaian Lewat Dialog
Camat Pungging, Aprianto, dalam forum tersebut mendorong agar persoalan diselesaikan melalui komunikasi antara pihak-pihak yang berkepentingan.
“Tidak ada masalah yang tidak diselesaikan. Silakan menyampaikan masalah agar bisa selesai agar terlapor bisa menerima lebih baik, lebih kondusif,” paparnya.
Ketua BPD Desa Pungging menyebut audiensi merupakan sarana untuk mempertemukan masyarakat sebagai pelapor dengan pihak usaha sebagai terlapor. Menurutnya, persoalan perlu diselesaikan dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan.
“Yang menjadi ganjalan antara lain bau, limbah cair dan suara bising yang sangat mengganggu. Kita berharap pengusaha industri agar bisa diselesaikan masing-masing bagian oleh dinas masing-masing,” ungkapnya.
Dalam pembahasan tersebut, masing-masing persoalan diarahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan. Aspek perizinan, tata ruang dan bangunan perlu mendapatkan penanganan dari instansi terkait, sedangkan persoalan limbah menjadi bagian yang mendapat perhatian dari DLH.
Pendamping Warga Tuntut Kepastian
Dari pihak masyarakat, proses dialog tersebut belum dianggap sebagai akhir persoalan. Warga masih mengharapkan adanya tindakan konkret, khususnya menyangkut legalitas usaha, pengelolaan limbah, bau dan kebisingan yang selama ini dikeluhkan.
Ketua LP2KP Mojokerto Raya, Mujiono, mengatakan pihaknya akan terus mendampingi masyarakat dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
“Untuk perizinan sampai hari ini tidak ada izin dari dinas. Kami mohon satpol PP segera melakukan penindakan tegas demi terciptanya situasi kondusif. Kalau tetap masih beroperasi, kami dari perwakilan LP2KP tidak segan melakukan somasi atau bersurat lagi sampai keinginan masyarakat Pungging terpenuhi,” tegas Mujiono.
Ia menambahkan, pendampingan dilakukan agar aspirasi warga tetap mendapat perhatian selama proses penyelesaian berlangsung.
“Jangan karena ada atensi atau CSR dari pemilik pabrik kopra kita mengesampingkan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Mujiono juga memberikan apresiasi kepada Camat Pungging dan Kades Paiman, yang telah memfasilitasi pertemuan antara warga, pihak usaha dan instansi terkait.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah dalam persoalan yang menyangkut masyarakat merupakan langkah penting agar penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme terbuka dan tidak menimbulkan konflik baru.
Legalitas dan Pengawasan Jadi Sorotan
Forum audiensi tersebut selain dihadiri unsur pemerintah desa dan kecamatan, Kanit Polsek Pungging, DLH Kabupaten Mojokerto, BPD Desa Pungging, satpol PP, disperindag, juga masyarakat pelapor dan terlapor, LP2KP, sejumlah anggota LSM serta insan media.
Di tengah berbagai keluhan tersebut, satu persoalan yang masih membutuhkan kejelasan adalah status legalitas usaha. Jika benar aktivitas industri telah berlangsung hampir tiga dekade atau bahkan disebut mendekati 34 tahun, maka aspek pengawasan pemerintah juga menjadi pertanyaan yang perlu dijawab berdasarkan dokumen dan data resmi.
Pemerintah daerah bersama instansi yang berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status perizinan, kesesuaian tata ruang, bangunan, pengelolaan limbah serta langkah pengendalian terhadap bau dan kebisingan.
Penyelesaian persoalan tidak cukup berhenti pada forum dialog. Tetapi masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai tindakan dan kewajiban masing-masing pihak sesuai aturan yang berlaku. (*/Wulyo)
🛡 Disclaimer
Berita ini ditulis berdasarkan Asas Praduga Tak Bersalah. Segala tuduhan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Maka media ini membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini. Sesuai ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


























